Ahok Patahkan Pendapat Ahli

Nur Aivanni
20/10/2016 04:55
Ahok Patahkan Pendapat Ahli
(MI/PANCA SYURKANI)

BAKAL calon Gubernur DKI Jakarta yang juga petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mematahkan pendapat ahli yang diajukan pihak terkait Habiburokhman dalam perkara uji materi terhadap UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ahli tersebut ialah pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bakhri.

Dalam sidang, ia menilai aturan cuti bagi petahana yang menjadi fokus uji materi diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan selama masa kampanye.

Syaiful memaparkan, jika calon petahana tidak cuti selama masa kampanye, potensi penyelewengan yang mungkin timbul cukup besar.

"Apalagi jika lawan yang dihadapinya entah sebagai sesama calon kepala daerah atau wakil kepala daerah adalah bawahannya yang masih duduk dalam jajaran pemerintahan daerah," tuturnya saat memberikan keterangan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/10).

Bila calon petahana tidak mengajukan cuti kampanye, menurut Syaiful, akan terjadi rivalitas yang tidak sehat.

Ia menyebut bisa terjadi pergeseran jabatan rival, penggantian posisi, atau bahkan mutasi dan demosi bagi rival yang sama-sama mengikuti pilkada.

"Dengan adanya kewajiban cuti, hal ini dapat dihindari."

Saat diberi kesempatan bertanya, Ahok justru mengritik apa yang diutarakan ahli terkait. Ahok menilai Syaiful kurang informasi.

"Saksi ahli mungkin juga kurang baca berita karena sebetulnya kita tidak bisa melakukan rotasi dan mutasi lagi enam bulan sebelum penetapan (calon terpilih) sampai enam bulan setelah pelantikan. Kalau itu dilakukan, kami akan dibatalkan sebagai calon," kritik Ahok.

PKPU No 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan pada pasal 87A ayat (1) menyebut bakal calon selaku petahana dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Bila melanggar, bakal calon selaku petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sidang uji materi terkait dengan kewajiban cuti kampanye dalam UU Pilkada akan berlanjut ke agenda penyerahan kesimpulan pada 27 Oktober mendatang.

Untuk penetapan calon kepala daerah dijadwalkan pada 24 Oktober, sekaligus dimulainya cuti petahana.

Ruhut mundur

Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul akan mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat.

Ia menyatakan ingin fokus mendukung pasangan petahana Ahok-Djarot Saiful Hidayat.

"Reses ini aku mengundurkan diri. Aku mau fokus mendukung Ahok. Bagi gua jabatan bukan segalanya," cetus Ruhut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin, seperti dikutip Metrotvnews.com.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Partai Demokrat menegaskan bakal menjatuhkan sanksi berat terhadap Ruhut.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan lantaran Ruhut secara terbuka mendukung rival pasangan yang diusung Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

Bentuk sanksi terberat yang mungkin diterima Ruhut ialah penarikan dia dari parlemen atau sampai pada pemecatan.

(P-1)




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya