Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengkritik paparan ahli yang diajukan pihak terkait Habiburokhman dalam perkara uji materi aturan tentang cuti kampanye.
Dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/10), ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bakhri memaparkan aturan cuti bagi petahana yang diatur dalam UU 10/2016 adalah untuk menghindarkan calon petahana dari potensi penyalahgunaan kekuasaan selama masa kampanye.
Ia menyampaikan apabila calon petahana tidak cuti selama masa kampanye dapat dibayangkan potensi penyelewengan yang mungkin timbul. "Apalagi jika lawan yang dihadapinya ialah bawahannya yang masih duduk dalam jajaran pemerintahan daerah," tuturnya.
Bila calon petahana tidak ajukan cuti kampanye, menurut Syaiful, akan terjadi rivalitas tidak sehat. Bisa terjadi pergeseran jabatan, penggantian posisi, atau bahkan mutasi dan demosi bagi rival yang sama-sama mengikuti pemilihan kepala daerah. "Dengan adanya kewajiban cuti, hal itu dapat dihindari," tegasnya.
Saat diberikan kesempatan untuk bertanya, Ahok langsung mengritik peryataan Syaiful. Ia menilai Syaiful kurang membaca berita.
"Saksi ahli mungkin juga kurang baca berita karena sebetulnya kita tidak bisa melakukan rotasi dan mutasi lagi 6 bulan sebelum penetapan (calon terpilih) sampai 6 bulan setelah pelantikan. Kalau itu dilakukan maka kami akan dibatalkan sebagai calon," kritik Ahok.
Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan pada Pasal 87A memang diatur ketentuan bagi calon petahana. Dalam ayat (1) disebutkan bakal calon selaku petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Lebih lanjut, dalam ayat (2) dijelaskan bakal calon petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Terakhir di ayat (3) ditegaskan dalam hal bakal calon petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Selain itu, Ahok juga menilai Syaiful tidak memberikan penjelasan sedikit pun hubungan antara konstitusi UUD 1945 dengan permohonan uji materi yang diajukannya. "Di MK kan kita mau mempersoalkan hubungan pemohon dengan konstitusi. Ahli tidak bicarakan konstitusi sedikit pun di sini," tandasnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved