UU Pemilu Disiapkan untuk Jangka Panjang

19/10/2016 10:30
UU Pemilu Disiapkan untuk Jangka Panjang
(Ilustrasi)

PEMERINTAH ingin menyajikan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu (RUU Pemilu) yang matang ke DPR agar tidak mudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami merapikan dulu, (seperti) menyajikan masakan, menunya yang tepat ke DPR supaya tidak menimbulkan gugatan ke MK," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (18/10).

Menurutnya, pemerintah ingin RUU tersebut mencerminkan aspirasi masyarakat dan partai politik. "Arahan Presiden, aspirasi masyarakat dan parpol, kedaulatan parpol, harus diserap dengan baik," ujarnya.

Ia berharap pekan ini pemfinalan RUU itu rampung dan segera diserahkan ke DPR. Tjahjo optimistis RUU itu rampung paling lambat Juli 2017 sehingga tidak mengganggu tahapan Pemilu 2019.

Undang-Undang Pemilu yang baru merupakan kodifiksi tiga UU, yakni UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres, serta UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Terdapat 13 isu krusial dalam draf tersebut, antara lain sistem pemilu anggota DPR dan DPRD, tahapan pemilu, persyaratan parpol peserta pemilu, ambang batas parlemen, metode konversi suara ke kursi, penataan daerah pemilihan, dan alokasi kursi terkait dengan daerah otonom baru.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menduga belum keluarnya amanat presiden untuk membahas RUU Pemilu disebabkan Presiden Joko Widodo belum mantap dengan pilihan sikap yang tertuang dalam RUU yang disusun pemerintah itu.

Untuk itu, Presiden ingin memastikan RUU tersebut baik dan tidak mundur dari apa yang sudah ada selama ini, apalagi bila tidak sejalan dengan visi, misi, dan program Presiden saat berkampanye dulu.

Alasan lain, imbuh Titi, amanat presiden belum keluar disebabkan komitmen Presiden yang menginginkan UU Pemilu dapat berlaku untuk jangka panjang, bukan proyek lima tahunan, dan tidak rentan dibatalkan oleh MK.

"Dugaan saya, Presiden belum mantap dengan pilihan sikap atau pilihan kebijakan yang ada di dalam draf. Presiden ingin memastikan bahwa draf yang akan diajukan ke DPR tidak mundur ke belakang, apalagi kalau sampai kontroversial dan tidak sejalan dengan visi, misi, dan program Presiden saat berkampanye pada Pemilu 2014," terangnya. (Nur/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya