Kejaksaan Usut Kasus Munir di Luar Laporan TPF

19/10/2016 10:20
Kejaksaan Usut Kasus Munir di Luar Laporan TPF
(MI/Galih Pradipta)

KEJAKSAAN Agung menampik informasi yang menyebut Korps Adhyaksa memproses perkara pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib berdasarkan laporan akhir hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir.

Penuntasan kasus itu, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Mohammad Rum, dilakukan merujuk berkas perkara dari pihak kepolisian. "Itu kan kami dapat dari polisi. Itu berkas soal pidana umum dan tidak terkait TPF," ujarnya, Selasa (18/10).

Namun, Rum enggan menjelaskan apakah kejaksaan pernah menerima laporan akhir TPF, seperti yang dilontarkan mantan anggota TPF Hendardi.

Dalam kasus Munir, pengadilan telah memvonis Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai terpidana peracun Munir. Namun, hingga kini dalang utama dan motif pembunuhan yang sebenarnya belum terungkap.

Komisi Informasi Pusat telah memutuskan pemerintah wajib memublikasikan hasil investigasi TPF Kasus Munir. Namun, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Alexander Lay menyatakan Setneg tidak memiliki dokumen itu.

Materi laporan TPF, menurut Hendardi, mencantumkan nama-nama yang diduga kuat melakukan permufakatan jahat untuk membunuh Munir.

Laporan itu telah diserahkan kepada presiden yang saat itu dijabat Susilo Bambang Yudhoyono. TPF merekomendasikan agar SBY segera membentuk tim baru untuk menjangkau koordinasi lintas institusi dan mengawal penuntasan kasus Munir.

Hendardi juga meyakini setidaknya dokumen tersebut ada di dua institusi, yakni Polri dan Kejaksaan Agung.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Sjarifuddin Hasan menyatakan dokumen-dokumen penting negara seharusnya berada di Kementerian Sekretariat Negara. "Setahu saya, SBY tidak memegang dokumen atau surat-surat apa pun karena itu domainnya Sekretaris Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara," ujar Sjarif kepada Media Indonesia, di Jakarta, Selasa (18/10).

Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menyayangkan SBY saat masih menjabat presiden tidak menindaklanjuti rekomendasi TPF tersebut. (Gol/Dior/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya