Demokrat Nonaktifkan Bambang Irianto

Al Abrar
18/10/2016 19:52
Demokrat Nonaktifkan Bambang Irianto
(Ist)

DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat memastikan akan menonaktifkan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Madiun Bambang Irianto sebagai kader partai.

Hal itu menyusul lantaran Bambang yang juga Wali Kota Madiun ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunakan wewenang dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun 2009-2012.

"Sanksinya ya dinonaktifkan," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/10).

Syarief juga menekankan, apa yang disangkakan kepada Bambang atas nama pribadi, dan tidak ada kaitannya dengan partai. Namun demikian, pihaknya meminta pemeriksaan terhadap Bambang oleh KPK dilakukan secara terbuka dan transparan.

"Ini jelas Pak Bambang pribadi, tidak ada kaitannya dengan partai. Itu terjadi, masalah ini, terdapat tindakan korupsi. Yang jelas, itu tidak kaitan dengan partai," ungkapnya.

Bambang Irianto jadi tersangka KPK. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun pada 2009-2012.

"KPK telah meningkatkan status penanganan perkara penyelidikan ke penyidikan sejalan dengan penetapan BI (Bambang Irianto) Wali Kota Madiun periode 2009-2014 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (17/10) kemarin.

Bambang memimpin Madiun selama dua periode, 2009-2014 dan 2014-2019. Laode menegaskan, KPK sudah memiliki alat bukti yang kuat buat menjerat Bambang dalam proyek senilai Rp76,523 miliar ini.

Selama menjadi Wali Kota Madiun 2009-2014, politikus Demokrat ini diduga dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan persewaan terkait proyek. Padahal, saat itu, dia ditugaskan untuk mengurus dan mengawasinya.

"Atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya, menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga diberikan terkait jabatan kewenangan sebagai wali kota Madiun tahun 2009-2014," jelas dia.

Bambang pun kena jerat hukum. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 21/2001.

Untuk mengembangkan, penyidik menyisir beberapa lokasi di Madiun dan Jakarta hari ini. Tempat-tempat tersebut yakni, Kantor Wali Kota Madiun, rumah Bambang, rumah anak Bambang, dan kantor PT Cahaya Terang Satata milik Bambang.

"Sedangkan di Jakarta, penyidik menggeledah PT Lince Roma Raya. Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik," jelas dia. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya