KPK Minta Eks Menkes Siti Fadilah Hormati Putusan Praperadilan

Arga Sumantri
18/10/2016 18:31
KPK Minta Eks Menkes Siti Fadilah Hormati Putusan Praperadilan
(ANTARA)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Siti Fadilah Supari. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Hakim Ahmad Rivai itu.

Anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menyatakan, pihaknya sangat menghargai keputusan hakim tunggal sidang praperadilan tersebut. Indah juga meminta pihak Siti Fadilah bisa menerima dan menghormatinya.

"Untuk pemohon pun hendaknya menghormati dan menghargai putusan praperadilan ini," ungkap Indah seusai sidang putusan praperadilan Siti Fadilah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Berdasarkan putusan hakim praperadilan, Indah menegaskan, KPK telah melakukan seluruh prosedur penyelidikan dan penyidikan terhadap Siti Fadilah dengan benar.

KPK dinilai sudah punya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan mantan Menteri Kesehatan itu sebagai tersangka korupsi. KPK, lanjut Indah, berharap Siti Fadilah nantinya bakal lebih kooperatif dan mengikuti semua proses hukum dari KPK.

"Semoga dengan putusan ini beliau juga menghargai putusan praperadilan," ungkap Indah.

Hakim tunggal Ahmad Rivai telah menolak seluruh permohonan praperadilan Siti Fadilah. Kasus Menkes di eras kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu di KPK dipastikan berlanjut hingga persidangan pokok perkara.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka korupsi. Siti disangka menerima hadiah atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Kemenkes.

Siti Fadilah dianggap memiliki keterkaitan tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya. Dia diduga turut menerima Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp1,375 miliar. Duit itu terkait proses pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.

Siti disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya