Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH permohonan praperadilannya ditolak, Siti Fadilah Supari memastikan bakal mengikuti tahapan lanjutan penyidikan kasus korupsi yang menjeratnya. Melalui pengacaranya, Achmad Cholidin, mantan Menteri Kesehatan itu menyatakan siap dipanggil Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
"Akan hadir (panggilan KPK). Kita akan buktikan kembali nanti kalau sudah masuk pokok perkara," kata Cholidin seusai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Cholidin meyakinkan, pihaknya bakal membuktikan kalau Siti Fadilah tidak menerima sepeser pun aliran Mandiri Travellers Cheque (MTC) dari terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, Rustam Pakaya.
Menurut dia, pembuktian itu saat ini hanya bisa dibeberkan di persidangan pokok perkara.
"Pada saat masuk pokok perkara kita akan buktikan apakah benar aliran MTC itu masuk ke beliau," ungkap Cholidin.
Ia juga memastikan, Siti Fadilah tidak akan mengajukan diri sebagai juctice collabolator. Sebab, Menkes di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu merasa tidak pernah menerima aliran duit dari Rustam.
"Terdakwa sendiri mengatakan tidak pernah memberi apa pun ke Ibu Siti. Begitu pula Ibu Siti, tidak pernah menerima, baik itu dari perantara atau apa pun. Kita akan buktikan," ujar Cholidin.
Hakim tunggal Ahmad Rivai telah menolak seluruh permohonan praperadilan Siti Fadilah. Rivai menilai KPK telah melakukan prosedur yang benar dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Siti Fadilah. Sehingga, status tersangka korupsi tetap melekat padanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka korupsi. Siti disangka menerima hadiah atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Kemenkes.
Siti Fadilah dianggap memiliki keterkaitan tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya.
Dia diduga turut menerima Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp1,375 miliar. Duit itu terkait proses pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.
Siti disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MTVN/OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved