Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIVISI Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri telah menangkap tangan 101 anggota dari 81 kasus pungutan liar (pungli) di seluruh Indonesia.
Dari operasi tangkap tangan yang bergulir sejak 1 Oktober hingga 16 Oktober 2016 lalu, 33 kasus di antaranya ditemukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pungli mencakup praktik percaloan dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM), pungli di jalan, hingga pemerasan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/10), mengatakan, terdapat dua hal yang menjadi penyebab tingginya temuan di Polda Metro Jaya.
Pertama, aktivitas di PMJ yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan di Polda-Polda lainnya, serta jumlah personel Bidang Propam PMJ yang banyak.
"Penindakan juga cukup didukung informasi-informasi yang terbuka. Misalnya di Polda Metro ada akses untuk website, NTMC, hotline, dan baru digulirkan ada Siap PMJ. Hal-hal ini yang membantu Propam mendapatkan informasi dan melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan pungli," papar Martinus.
Dari 33 kasus tersebut, diketahui pungli yang dominan terjadi berada di Direktorat Lalu Lintas. Sebab, direktorat ini yang paling banyak bersentuhan dengan publik di bidang pelayanan terhadap masyarakat.
"BPKB dan STNK sudah online, sehingga sulit. Tapi pembuatan SIM, dari praktik ujian teori, kesehatan, itu yang rentan. Sehingga di situ yang bisa diungkap. Tilang juga," tambah Martinus.
Terkait temuan ini, kata Martinus, Kepala Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Idham Aziz telah menyampaikan telegram kepada Kepala Bidang Propam Polda di seluruh Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polri, termasuk pungli.
Propam juga akan menindak 101 anggota yang tertangkap melalui sidang kode etik dan sidang disiplin. Sidang kode etik memiliki ancaman pemecatan.
Namunm Polri sendiri mengaku lebih fokus menindak para anggota yang kedapatan terlibat pungli tersebut melalui sidang kode etik. Sebab, jika menyangkut pidana maka perlu pendalaman lebih jauh serta pemeriksaan terhadap penyuap, dalam hal ini masyarakat.
"Penyuap kan berarti masyarakat. Apakah tentu karena penyuap, pemerasan, atau justru sebaliknya," pungkas Martinus. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved