Demokrat: Jangan Salahkan SBY soal Dokumen Kasus Munir

Astri Novaria
16/10/2016 19:48
Demokrat: Jangan Salahkan SBY soal Dokumen Kasus Munir
(ANTARA/M AGUNG RAJASA)

WAKIL Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan jika dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir pernah diserahkan langsung kepada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005 pasti tersimpan di Kementerian Sekretariat Negara. Ia menyayangkan bila pemerintahan saat ini justru menyalahkan SBY.

"Ya, kalau memang pernah diserahkan langsung pasti ada di Setneg," ujar Syarief lewat pesan singkat, Minggu (16/10).

Menurutnya, jika dokumen TPF tidak ada di Kemensesneg, artinya pihak Setneg tidak rapi dalam penyimpanan dokumen. "Lebih baik minta lagi ke TPF kalau memang tidak ada," tandasnya.

Adapun, dalam dokumen yang beredar tersebut, terdapat rekomendasi agar kepolisian menyidik secara mendalam peran sejumlah nama yang diduga melakukan pemufakatan jahat untuk membunuh Munir.

Munir meninggal dunia pada 7 September 2004, dua jam sebelum pesawat Garuda dengan penerbangan GA-974 mendarat di Bandara Schiphol Amsterdam, Belanda, dalam penerbangan dari Bandara Changi, Singapura.

Secara terpisah, anggota Komisi III DPR ari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, berharap Kejaksaan Agung segera menelusuri dokumen TPF kasus Munir sehingga dapat diungkapkan ke publik.

"Presiden sudah perintahkan Kejagung untuk menelusuri dokumen tersebut. Jadi harus ditemukan dan dibuka seterang-terangnya," ujarnya.

Terlebih, sambung dia, Kejagung memiliki banyak perangkat yang dapat dimanfaatkan untuk menelusuri keberadaan dokumen tersebut. Jadi, menurut Masinton, tidak ada alasan Kejagung mengabaikan kasus itu.

"Kejagung dia kan memiliki banyak instrumen. Dia institusi negara. Nah, harus memaksimalkan, harus telusuri dan dibuka untuk keadilan. Jika ada novum (bukti) baru dari hasil TPF segera dibawa ke pengadilan. Tidak boleh kalah apalagi dengan persoalan ini sebab ingatan masyarakat masih kuat dengan kasus ini," tandasnya.

Presiden Joko Widodo telah meminta Jaksa Agung M Prasetyo untuk menangani kasus tersebut. Namun saat hendak dimintai keterangannya, hingga kini pihak Kejagung belum ada yang merespons. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya