Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) melakukan terobosan hukum dengan memvonis korporasi konstruksi pelat merah, PT Adhi Karya, membayar uang pengganti Rp3,3 miliar. Putusan itu disebut sebagai terobosan hukum karena Adhi Karya tidak masuk dakwaan mantan Kepala Divisi VII PT Adhi Karya, Wijaya Imam Santosa.
Meski demikian, majelis hakim yang terdiri atas Artidjo Alkostar (ketua) dan dua anggota, yakni Krisna Harahap dan MS Lumme, tetap mengganjar BUMN itu untuk ikut bertanggung jawab dalam korupsi proyek konstruksi jaringan air minum di empat kecamatan di Kabupaten Karangasem, Bali.
"Korporasi itu (Adhi Karya) tidak didakwakan (oleh jaksa). Seharusnya jadi terdakwa juga tapi karena (uang korupsi) dimasukkan ke korporasi, meskipun tidak didakwa, (tetap) dibebani uang pengganti," kata hakim ad hoc tipikor MA Krisna Harahap di Jakarta, kemarin (Jumat, 14/10).
Alasan majelis menghukum Adhi Karya, jelas Krisna, karena penggunaan pipa galvanis tidak sesuai dengan ketentuan kontrak sehingga merugikan keuangan negara Rp3,3 miliar. Selanjutnya, Wijaya Imam menyetorkan uang hasil korupsi itu kepada pihak Adhi Karya.
"Karena hasil penggunaan pipa yang tidak memenuhi persyaratan teknis, Wijaya menyetorkan seluruh uang hasil penyelewengan itu ke kas perusahaan PT Adhi Karya," jelas Krisna.
Krisna mengakui proses hukum pembebanan uang pengganti kepada korporasi memang jarang terjadi, terlebih korporasi tersebut tidak masuk dakwaan jaksa.
Selama ini baru ada dua keputusan MA yang menjerat korporasi untuk membayar uang pengganti, yakni PT Adhi Karya dan sebelumnya pada 2014 terhadap PT Indosat Mega Media (IM2).
Krisna menyebut putusan itu sebagai terobosan hukum karena selain tidak didakwakan, aturan hukum untuk menghukum korporasi juga masih digodok MA bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau disuruh mengembalikan uang dari negara kembali ke negara, ambil dari saku kiri taruh ke saku kanan," ucapnya.
Dalam kasus itu, selain membebankan uang pengganti kepada Adhi Karya, MA menghukum Wijaya selama lima tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat tiga tahun daripada vonis yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Wijaya, menurut majelis, terbukti melakukan korupsi karena menggunakan pipa galvanis yang tidak sesuai dengan perjanjian dalam kontrak.
"Diperberat hukumannya menjadi lima tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Semula, pengadilan menghukumnya dua tahun dan denda Rp50 juta," ucap Krisna.
Wijaya sebelumnya juga terlibat dalam kasus korupsi terkait dengan pembobolan kas Adhi Karya sebesar Rp12 miliar. Dalam kasus yang terjadi pada 2009 tersebut, Wijaya dihukum majelis hakim MA dengan hukuman delapan tahun penjara.(Nyu/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved