Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMNAS HAM telah memasukkan 5 isu baru dari 18 isu yang nantinya akan dibahas di Dewan HAM PBB pada April-Mei 2017 di Jenewa, Swiss. Ke-18 isu itu masuk ke laporan Universal Periodic Review (UPR) atau tinjauan berkala universal yang diserahkan pada 22 September lalu.
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga menyebut lima isu baru itu, yakni tentang pendidikan dan pelatihan HAM, penggusuran, permasalahan HAM di Papua, bisnis dan HAM, serta hak atas kesehatan yang termasuk dampak kebakaran hutan dan lahan. Urgensi memasukkan lima isu baru itu karena beberapa faktor.
"Karena pertama (5 isu itu) tidak dibahas di (laporan UPR tahun) 2012. Kedua, memang menjadi isu yang banyak dibahas, diadukan, dan menjadi perhatian (Komnas HAM)," ujar Sandra.
Sandra menyebut laporan UPR tahun 2016 ini merupakan laporan UPR ketiga setelah tahun 1998 dan 2012 untuk memberikan gambaran situasi dan kondisi HAM di suatu negara.
Penyusunan laporan UPR tersebut disusun Komnas HAM secara independen di luar laporan UPR yang juga disusun oleh lembaga swadaya masyarakat dan oleh negara.
"Kami koordinasi dengan pemerintah dengan pertemuan yang diadakan Kemenlu dan diikuti Kemenkum dan HAM, sejak awal posisi Komnas HAM independen, kami membuat laporan berdasarkan data-data yang kami miliki," jelasnya.
Peneliti Komnas HAM Yossa Nainggolan menambahkan isi substansi laporan UPR 2016 berkaitan dengan upaya-upaya dan capaian yang telah dilaksanakan pemerintah dalam rekomendasi UPR tahun 2012 serta topik-topik baru yang menjadi perhatian pemerintah.
Selain itu, juga berkaitan dengan situasi dan kondisi di lapangan terkait penikmatan hak.
Laporan UPR Komnas HAM terdiri dari 18 isu yang terbagi dalam 5 bagian, yakni topik-topik HAM, kelompok spesifik, pengesahan/legislasi, ratifikasi, dan isu baru lainnya.
Yosse menyebut di bagian pertama isu-isu yang terdapat dalam bagian topik-topik HAM masih berkutat soal kebebasan berekspresi, hak hidup, hak untuk tidak disiksa, memerangi impunitas, kebebasan beragama dan berkeyakinan, dan LGBT. Isu-isu tersebut merupakan isu yang terus berulang dan belum terselesaikan
Di bagian kedua membahas kelompok spesifik pemangku hak, yakni terkait masyarakat hukum adat, penyandang disabilitas, dan pembela HAM.
Di bagian ketiga merupakan ratifikasi instrumen HAM internasional yang merekomendasikan agar pemerintah segera meratifikasi OP-CAT, Statuta Roma, CPED, konvensi pengungsi 1951, dan OP-ICRPD.
Bagian keempat berkaitan dengan legislasi nasional yang relevan terhadap promosi dan perlindungan HAM, yakni penguatan kapasitas institusi HAM nasional dan RANHAM 2015-2019, revisi KUHP, dan penghapusan terorisme. Di bagian kelima ialah isu-isu baru.(Nyu/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved