Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
HILANGNYA dokumen hasil investigasi tim pencari fakta (TPF) kasus kematian aktivis HAM, Munir Said Thalib, merupakan preseden buruk bagi penegakan HAM di Indonesia. Dokumen tersebut sejatinya harus tersimpan secara baik agar publik mengetahui fakta kematian Munir yang sebenarnya.
Munir meninggal dunia pada 7 September 2004, dua jam sebelum pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-974 mendarat di Bandara Schipol Amsterdam, Belanda, dalam penerbangan dari Bandara Changi, Singapura.
Berkenaan dengan hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto menegaskan penyelesaian kasus Munir yang merujuk hasil investigasi TPF akan segera rampung dalam waktu dekat. "Ya, kita tunggu saja. Karena ada tuntutan supaya dipelajari kembali temuan TPF itu," ujar Wiranto di Jakarta, kemarin (Jumat, 15/10).
Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah meminta Jaksa Agung M Prasetyo untuk menangani kasus tersebut. Namun, Wiranto enggan merinci berapa lama pihak kejaksaan akan menguak dokumen TPF itu.
Ia pun menjawab diplomatis ketika disinggung tentang informasi yang menyebutkan berkas investigasi TPF Munir berada di tangan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Kita tunggu saja. Gak usah berandai-andai. Jaksa Agung punya kaki, punya kendaraan, jadi gak usah didorong-dorong," ucapnya.
Kemauan politik
Ketua Setara Institute yang juga mantan anggota TPF Munir, Hendardi, berharap penyelesaian kasus yang diduga melibatkan unsur negara itu harus dengan kemauan politik yang serius dan keberpihakan terhadap korban. "Caranya, dengan memastikan rekomendasi hasil TPF ditindaklanjuti," katanya.
Menurutnya, penjelasan pihak Istana bahwa tidak memiliki dokumen laporan akhir TPF, semakin memperjelas buruknya tata kelola administrasi negara di pemerintahan.
Padahal, Komisi Informasi Publik (KIP) telah memutuskan agar Kementerian Sekretariat Negara harus membuka laporan tersebut.
Dia menjelaskan, publik masih mengingat bahwa pada 24 Juni 2005, TPF diterima Presiden SBY untuk menyerahkan laporan akhir TPF. Ketika itu, SBY didampingi sejumlah pejabat negara, seperti Yusril Ihza Marhendra, Sudi Silalahi, dan Andi Mallarangeng.
"Jadi, sesuai mandatnya, TPF telah menyelesaikan tugas dan menyerahkan laporan kepada pemberi mandat, yakni Presiden SBY. Jika bukan karena administrasi yang buruk, patut diduga adanya kesengajaan menghilangkan dokumen tersebut oleh pihak-pihak yang tidak menghendaki penuntasan kasus Munir," tegasnya.
Lebih lanjut, ungkap Hendardi, materi laporan TPF saat itu ikut mencantumkan sejumlah nama yang diduga kuat telah melakukan permufakatan jahat untuk membunuh Munir.
Bahkan, TPF merekomendasikan agar SBY segera membentuk tim baru dengan mandat dan kewenangan yang lebih kuat, khususnya untuk menjangkau koordinasi lintas institusi dan mengawal penuntasan kasus Munir.
"Karena saat Presiden SBY membentuk TPF dan menghasilkan rekomendasi pun, hasil kerja itu belum mampu mengungkap kebenaran dan keadilan," paparnya.
Hendardi berharap SBY berbesar hati untuk membantu Presiden Jokowi dalam menjelaskan keberadaan dokumen TPF, termasuk motivasi yang mendorong penghilangan dokumen itu. "Sebaliknya, dengan kewenangannya, Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk menjelaskan kepada publik tentang keberadaan laporan akhir TPF tersebut," cetus Hendardi.(Nyu/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved