Hukuman Pungli Terhambat Aturan

Cahya Mulyana
15/10/2016 08:33
Hukuman Pungli Terhambat Aturan
(Sumber: UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara/Tim MI/ Grafis: CAKSONO)

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly mengakui tidak mudah memecat PNS yang terbukti melakukan pungli. Ada Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mencantumkan sanksi pemecatan terhadap aparatur pemerintahan.

"Sudahlah, (kami mau pegawai) yang ketahuan pungli dipecat saja. Namun, ada persoalan hukum seperti dikatakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Kadang UU Aparatur Sipil Negara itu merepotkan. Sudah kami pecat, dia banding," kata Yasonna seusai menghadiri acara di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, kemarin (Jumat, 14/10).

Yasonna menambahkan UU ASN tersebut menghambat penegakan hukum PNS yang berbuat lancung. "Sanksi tegas bisa dibantah karena ada aturan banding. Kemudian aturan itu juga menganulir pemecatan. Kalau banding diturunin lagi hukumannya. Ini sering. Saya sudah pecat tidak hormat, diturunkan dengan pemecatan secara hormat. Pecat secara hormat, diturunkan jadi penurunan pangkat."

Kondisi itu, lanjut Yasonna, menjadi kendala di tengah upaya pembasmian pungli. "Ini masukan untuk Menpan dan Rebiro. Kalau mau pecat PNS, ya, pecat saja."

Itu senada dengan pernyataan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang meminta Kemenpan dan Rebiro mempermudah pemecatan PNS, sebab pihaknya terhambat peraturan untuk membersihkan instansi dari aparat busuk.

"Masak orang salah masih diberhentikan dengan hormat? Kalau mau diubah, harus seperti itu (memecat tidak hormat PNS yang melakukan pungli). Kalau tidak, ya, begini saja. Mereka dipecat dengan hormat dan mendapat pensiun. Itu tidak asyik," ujar Ganjar.

Paket reformasi
Dalam menanggapi hal itu, Menpan dan Rebiro Asman Abnur hanya mengingatkan ASN agar tidak mengutip pungli karena pemerintah akan bertindak tegas. "(ASN) jangan main-main. Rakyat berhak dapat pelayanan baik," ungkap Asman di Batam, kemarin.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono pun mengingatkan seluruh staf kementerian menjaga kredibilitas dan kepercayaan dalam melayani publik. "Salah satunya dengan menjauhi pungli."

Kini, pemerintah tengah menyiapkan perpres sebagai payung hukum bagi Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

"Presiden telah memerintahkan menko polhukam dan Seskab untuk menyiapkan aturan main," tutur Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Pemberantasan praktik pungli termasuk paket reformasi hukum yang tengah disiapkan pemerintah. Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Ade Saptomo, pihaknya sudah menyampaikan hasil kajian akademik reformasi hukum kepada Menko Polhukam.

"Jadi, paket kebijakan hukum itu ada sembilan. Komplet," jelas Ade seusai bertemu Menko Polhukam Wiranto, kemarin.

Sembilan konsep kebijakan hukum itu, lanjut Ade, di antaranya mencakup pelayanan publik, masyarakat umum, perdagangan manusia, dan penyelundupan.(Nov/Gol/Dro/Ant/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya