Gubernur Jateng Minta MenPANRB Permudah Pemecatan PNS Pungli

Cahya Mulyana
14/10/2016 18:03
Gubernur Jateng Minta MenPANRB Permudah Pemecatan PNS Pungli
(MI/Rommy Pujianto)

GUBERNUR Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) permudah pemecatan PNS. Pasalnya, pihaknya terhambat membersihkan jajaran yang melanggar aturan karena sanksi pemecatan sulit dilakukan.

"Tolong dong, Pak Menpan RB, permudah kami untuk mencopot orang. Masa orang sudah salah masih diberhentikan dengan hormat. Enggak begitu dong," pinta Ganjar, usai hadir acara revolusi mental bagi pimpinan tinggi dan pegawai di lingkungan KemenkumHAM dalam rangka Hari Dharma Karyadhika 2016 dengan tajuk pelayanan dan penegakan hukum pasti nyata, di Graha Pengayoman, Kantor KemenkumHAM, Jakarta, Jumat (14/10).

Menurutnya, pihaknya kesulitan memberantas pungli karena tidak bisa terapkan sanksi tegas pemecatan terhadap bawahannya yang telah memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan keuntungan materi.

Pemberantasan pungli yang kerap terjadi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah butuh bantuan pemerintah pusat terapkan sanksi tegas.

Ia mengatakan, aturan yang saat ini berlaku dalam pemecatan PNS menerapkan status pemberhentian terhormat. Hal itu jelas tidak adil dan mengusik rasa keadilan bagi PNS yang bekerja menjunjung profesionalitas.

"Sebab sudah jelas-jelas dia menjadi calo masa diberhentikan dengan hormat. Itu tidak fair," katanya.

Ganjar meminta pemerintah pusat yang sudah menggaungkan revolusi mental memberikan aturan jelas dan sanksi tegas kepada aparatur negara yang melanggar aturan dengan sanksi pemecatan tidak hormat. Tujuannya, untuk memberikan efek jera terhadap seluruh PNS yang lakukan pungli atau langgar aturan.

"Maka kalo mau diubah atau mau revolusi harus seperti itu (memecat tidak hormat PNS yang lakukan pungli). Kalao tidak, ya kaya gini-gini saja sebab mereka merasa dipecat dengan hormat dan dapat pensiun. Itu tidak asik," tutupnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya