KPK Kebut Korupsi Ijon Bupati Banyuasin

Cahya Mulyana
14/10/2016 13:37
KPK Kebut Korupsi Ijon Bupati Banyuasin
(Ilustrasi---MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Aryadejulius, Ardelinah Chandra Rahardja. Dia akan akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dengan tersangka Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.

"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Bupati Banyuasin YAF (Yon Anton Ferdian)," terang kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (14/10).

Menurutnya, penyidik juga memanggil saksi lainnya di antaranya Direktur PT Intan Karya Muhammad Irfan Hafryan, Pegawai Negeri Sipil Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Rustami, dan Andre Fredilla dari swasta.

"Mereka juga akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama," tukasnya.

Pada kasus itu, selain Yon Anton, KPK juga telah menjerat enam orang lainnya yaitu Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten, Umar Usman; Kepala Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Darus Rustami; Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan kabupaten Banyuasin, Sutaryo; dan satu orang pengepul bernama Kirman, serta Pemilik CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam.

KPK menjerat Zulfikar selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara lima orang lainnya yang diduga menerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 5 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Para tersangka ditangkap KPK beberapa lokasi penangkapan dan penggeledahan di sejumlah tempat, tim satuan tugas KPK, di Benyuasin. Selain itu KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang dan bukti transfer.

KPK dari tangan Yan Anton diamankan Rp299.800.000 dan US$1.200 atau setara Rp150 juta. Selain itu dari Sutaryo disita Rp50 juta. Kemudian dari tangan Kirman, penyidik menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji yakni PT TB sebesar Rp 531.600.000.

"Transfer ini untuk keberangkatan bupati dan istrinya," kata Basaria.

Basaria menjelaskan, uang Rp 531.600.000 ditransfer ke biro perjalanan haji pada 3 September 2016. Kemudian, US$11.200 diterima Bupati pada 2 September 2016 serta uang Rp299.800.000 diterima pada 1 September 2016. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya