KPK Periksa Penyuap Irman Gusman

Renatha Swasthy
14/10/2016 12:22
KPK Periksa Penyuap Irman Gusman
(MI/Arya Manggala)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pada tersangka suap terkait kuota gula impor Xaverandy Sutanto. Xaverandy bakal diperiksa sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (14/10).

Pemeriksaan Xaveriandy sebagai tersangka adalah yang pertama kali. Hingga berita ini dibuat, Xaveriandy belum muncul di gedung KPK.

Xaverandy, Direktur Utama CV Semesta Berjaya, dan istrinya Memei, ditangkap bersama mantan Ketua DPD Irman Gusman. Ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan di rumah Irman, Jalan Denpasar.

Irman diduga menerima duit suap Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan bulog pada CV Semesta Berjaya pada 2016 di Sumbar. Irman diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah.

Irman sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya