Saksi Sebut Pertemuan di Gereja bukan Bahas Suap Hakim

MI
14/10/2016 07:28
Saksi Sebut Pertemuan di Gereja bukan Bahas Suap Hakim
()

SUAP tahap pertama sebesar Rp50 juta untuk meringankan vonis Saipul Jamil dibahas di sebuah gereja di Kelapa Gading, Jakarta. Namun, saksi bernama Pelipus Benetius Daga menepis uang tersebut sebagai upaya menyuap hakim.

"Pertemuan (di gereja Toraja) terkait fee lawyer," ujar Pelipus yang juga asisten ketua tim penasihat hukum Saipul Jamil saat bersaksi untuk terdakwa Kasman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin (Kamis, 13/10).

Menurut Pelipus, pertemuan itu dihadiri Kasman selaku ketua tim penasihat hukum Saipul Jamil, pengacara lainnya bernama Okky, serta Ivan yang merupakan penghubung keluarga pedangdut Saipul Jamil dan tim pengacara.

Pertemuan itu digelar, sambung Pelipus, karena anggota tim penasihat hukum Bertha Natalia Ruruk Kariman--yang kini juga menjadi terdakwa kasus suap--sempat meminta uang sebesar Rp20 juta untuk biaya jasa pengacara.

"Ibu Bertha mintanya Rp20 juta. Terus Pak Ivan sampaikan ke Pak Kasman, 'Pak Kasman bikin saja jadi Rp50 juta. Rp20 juta untuk Ibu Bertha sendiri kemudian Rp30 juta dibagi-bagi ke anggota tim'," beber Pelipus.

Dalam persidangan terdahulu, uang Rp50 juta diberikan Bertha ke mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Pemberian suap itu disebut-sebut berlangsung sekitar April 2016 di halaman parkir pengadilan negeri.

Namun, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang tersebut bukan untuk Rohadi, melainkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi. Dalam rekaman percakapan via telepon Rohadi-Bertha pada 24 Mei 2016, ada kata 'Kang Mas'.

Sementara itu, Lilik yang hadir untuk bersaksi di persidangan membantah menerima suap tersebut. Lilik mengatakan ia tidak bertemu Rohadi saat penetapan majelis hakim dan secara pribadi tidak dekat.

"Waktu saya menetapkan majelis hakim, saya tidak pernah ngobrol dengan Rohadi. Yang bersangkutan juga tidak pernah menghadap saya, apalagi disangkutkan dengan uang Rp50 juta," ujar Lilik.

Jaksa kemudian menunjukkan sebuah pesan yang dikirimkan Rohadi kepada Bertha. Rohadi meminta duit mengatasnamakan Lilik dengan panggilan 'Kang Mas'.

"Saya biasa dipanggil Ketua, Pak Ketua, Prof, Kakak. Karena saya dari Bali, jadi tidak pernah dipanggil Kang Mas," bantah Lilik. (Nyu/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya