Soal Dokumen TPF Munir, Presiden Tunggu Penelusuran Jaksa Agung

Rudy Polycarpus
14/10/2016 06:59
Soal Dokumen TPF Munir, Presiden Tunggu Penelusuran Jaksa Agung
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

PRESIDEN Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin (Kamis, 13/10), merespons hilangnya dokumen laporan akhir Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir.

Presiden menyatakan telah memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mencari dokumen tersebut. "Kan sudah saya sampaikan, sudah saya perintahkan kepada Jaksa Agung untuk mencari dan melihat di mana hasil TPF itu," cetus Jokowi.

Langkah tersebut diambil karena Kementerian Sekretariat Negara tidak menguasai dokumen tersebut. Selain instruksi pencarian dokumen, Jokowi juga memerintahkan Prasetyo menuntaskan kasus terbunuhnya Munir jika ditemukan bukti baru.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi menambahkan Jokowi telah menugasi Jaksa Agung untuk menelusuri keberadaan dokumen TPF tersebut, termasuk menanyai pihak-pihak yang punya salinan dokumen.

"Presiden sudah perintahkan ke Jaksa Agung untuk menelusuri dokumen hasil TPF itu. Apakah nanti Jaksa agung akan ke DPR (yang informasinya memiliki dokumen tersebut), sebaiknya ditanya ke Jaksa Agung saja," tandasnya.

Di tempat terpisah, Jaksa Agung Prasetyo mengaku belum pernah melihat dokumen tersebut. "Kami belum pernah membaca, bahkan melihat pun belum. Yang pasti kami akan telusuri di mana dokumen tersebut sesuai perintah Presiden," jelas Pras.

Demokrat bereaksi
Wakil Ketua I DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan keseriusan pemerintah mestinya ditunjukkan dengan mulai menelusuri dokumen itu dari pihak terkait, yaitu anggota TPF Munir, Kepolisian RI, DPR yang juga sempat menerima salinan, serta BIN.

"Kepala BIN saat itu (terjadi) kan Hendropriyono. Dia orang dekat Presiden Jokowi saat ini. Kalau Presiden mau, tanya aja ke Hendro. Saya yakin enggak mungkin hilang," imbuhnya.

Benny pun meminta dalam kasus ini Presiden ke-4 RI Susilo Bambang Yudhoyono jangan dibawa-bawa. "Cari dulu. Jangan suka menyalahkan periode lalu. Tidak elok. Selesaikan saja yang ada di depan mata."

Anggota Komnas HAM Roichatul Aswidah juga menyarankan pemerintahan Jokowi-JK mencarinya ke pihak-pihak yang memiliki salinan."Langkah pertama, temukan dokumen TPF. Hasil kerja TPF itu jadi modal awal penyelesaian kasus Munir," ucap dia.

Menurut Roichatul, posisi dokumen TPF itu penting karena pernah jadi rujukan untuk membawa kasus Munir ke pengadilan. Kini, hal itu bisa dilakukan kembali.

Sementara itu, pemerintah Indonesia akan kembali ditinjau Dewan HAM PBB terkait dengan kewajiban serta tanggung jawab dalam upaya pemajuan hak asasi manusia di tingkat global pada April atau Mei tahun depan.

Muhammad Hafiz, PJs Direktur Eksekutif Human Rights Working Group Indonesia, mengatakan pihaknya bersama sejumlah LSM telah menyampaikan laporan isu tematik pada 22 September 2016 kepada Dewan HAM PBB terkait dengan situasi kelompok rentan di Indonesia.

"Bersama dengan kelompok masyarakat lainnya, kami telah melaporkan ke Dewan HAM terkait dengan kelompok di Indonesia yang masih cukup sering mendapatkan diskriminasi, perlakuan tidak adil," kata Hafiz.(Kim/Nov/*/MTVN/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya