Imigrasi Jakarta Pusat Tangkap Sembilan WNA Ilegal

Basuki Eka Purnama
14/10/2016 06:23
Imigrasi Jakarta Pusat Tangkap Sembilan WNA Ilegal
()

PETUGAS Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat menangkap sembilan warga negara asing yang diduga ilegal karena tidak memiliki dokumen resmi keimigrasian.

"Petugas menemukan lima perempuan dan empat pria saat melakukan pengawasan," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Heru Santoso, Jumat (14/10).

Petugas imigrasi melakukan pengawasan keimigrasian terhadap warga asing itu di Hotel Diaz, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (13/10).

Dari sembilan warga asing yang diawasi terdapat delapan orang yang tidak memiliki paspor dan seorang asal Kamerun melebihi izin tinggal selama sembilan bulan.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti yang diduga kokain, daun ganja, madat, cairan NaCl yang dicurigai kokain, daftar belanja bahan kimia untuk pembuatan dolar AS palsu, dan kertas contoh pembuatan mata uang asing palsu.

Kemudian paspor dan ID yang diduga pemilik kamar dan barang atas nama Tchuenkou Edoard Aime asal Kamerun, dua unit komputer jinjing (laptop), media penyimpan data (flashdisk) berkaitan mata uang palsu.

"Diduga saat petugas datang ke kamar yang bersangkutan melarikan diri melalui jendela karena ditemukan jejak pada jendela," ungkap Heru. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya