Ini Keterangan Rohadi soal Pengaturan Hakim Kasus Saipul Jamil

Intan Fauzi
13/10/2016 20:18
Ini Keterangan Rohadi soal Pengaturan Hakim Kasus Saipul Jamil
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

PANITERA Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi bertemu dengan pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman, pada 12 April 2016 lalu. Saat itu, Rohadi mengaku baru bertemu dengan Bertha lagi setelah sekian lama.

Rohadi mengisahkan bahwa pertemuannya itu terjadi di PN Jakut. Bertha memperkenalkan bahwa ia sedang menjadi penasihat hukum pedangdut Saipul Jamil atas kasus pencabulan yang menjerat kliennya.

"Waktu bunda memperkenalkan, juga ngobrol sama teman-teman panitera pengganti lainnya, ada Ibu Sulistyoningsih, Ibu Kartini," kata Rohadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (13/10).

Saat Bertha mengobrol dengan kawan panitera lainnya, Rohadi pun mengecek ke bagian pidana soal status berkas perkara Saipul. Tindakan tersebut atas inisiatif Rohadi sendiri.

"Bunda masih ngobrol saya turun. Saya ketemu staf pidana Mbak Diah. Saya tanya, 'Mbak, apa berkas Saipul sudah masuk?', dijawab 'Oh sudah turun'," jelas Rohadi sambil menirukan percakapannya dengan Diah.

Saat mengecek berkas perkara Saipul, Rohadi menemukan bahwa Ketua PN Jakut telah menetapkan majelis hakim untuk menangani kasus tersebut. Ketua majelis hakim yang ditunjuk ialah Ifa Sudewi. Ifa juga merupakan Wakil Ketua PN Jakut.

Kemudian Rohadi kembali lagi menemui Bertha di ruangan panitera. Dari situ lah kebohongan Rohadi bermula.

"Sudah tahu (majelis hakim) saya naik lagi ngobrol. Saya sampaikan pada bunda untuk pilih hakim saja (untuk perkara Saipul), padahal sudah ditetapkan. Saya bohongin bunda," aku Rohadi.

Lalu Bertha meminta rekomendasi Rohadi soal hakim yang bagus di PN Jakut. "Kata bunda, 'Siapa dik?', saya jawab 'Bu Wakil saja (Ifa)'," ujar Rohadi.

Rohadi pun mengakui bahwa ia meminta sejumlah uang pada Bertha setelah merekomendasikan Ifa sebagai Ketua Majelis Hakim. "Setelah itu ada (permintaan uang). 'Berapa itunya?', tanya bunda. Saya jawab '50 (juta)'," kata Rohadi.

Rohadi pun mengaku tidak pernah menghubungi Ifa soal rencana tersebut. Ia mengaku, tindakannya itu sebagai akal-akalan untuk mendapatkan uang.

Empat hari kemudian, Bertha pun menghubungi Rohadi untuk menyerahkan uang yang diminta Rohadi. "Empat hari kemudian ditelepon bunda, 'Dik bunda ada di parkiran, di depan kantor pengadilan'. Terus saya turun, ketemu bunda hanya buka pintu, 'Ini dik yang kemarin, yang 50 itu'," papar Rohadi.

Saat sidang pertama Saipul Jamil digelar, Bertha sempat protes karena beberapa hakim memiliki karakter keras. Namun, Rohadi menjelaskan pada Bertha bahwa itu merupakan 'formula' dalam persidangan.

Pada 7 Juni 2016, Saipul dituntut selama 7 tahun penjara atas perbuatannya. Rohadi berusaha meyakinkan Bertha bahwa hukuman dapat diringankan dengan meminta data korban pencabulan Saipul.

"Saya menyampaikan korban sudah dewasa sehingga hukuman masih bisa berkurang," kata Rohadi.

Bertha langsung meminta Rohadi untuk mengatur hakim supaya meringankan hukuman Saipul menjadi satu tahun. Kata Rohadi, Bertha menjanjikan uang sejumlah Rp400 juta jika Rohadi sanggup memproses permintaan tersebut.

Kemudian saat hari sidang putusan pada 14 Juni 2016, dalam perjalanan ke pengadilan, Rohadi mendapat telepon dari Bertha. Bertha ingin memastikan lama hukuman yang akan diterima Saipul.

Rohadi menyampaikan, bahwa hakim akan memutuskan vonis hukuman untuk Saipul selama tiga tahun. Untuk keringanan itu, Rohadi meminta imbalan sebesar Rp250 juta.

"Menjelang putusan, itu mau salat dzuhur. Saya bingung, hari akhir ditanya jawab apa, saya jawab aja tiga (300 juta), tiga tahun. Karena bunda pernah bilang empat (400 juta), tapi bunda enggak mau, mau 200 juta. Saya bilang, 'lebihin lah bunda," papar Rohadi. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya