Rohadi Akui Uang Rp700 Juta Hasil Pinjaman dari Sareh Wiyono

Intan Fauzi
13/10/2016 19:13
Rohadi Akui Uang Rp700 Juta Hasil Pinjaman dari Sareh Wiyono
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

PANITERA Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi mengakui menerima uang dari anggota Komisi III DPR RI Sareh Wiyono sebesar Rp700 juta. Uang itu ditemukan oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkat tangan (OTT).

Rohadi mengaku, uang itu merupakan uang pinjaman dari Sareh. Rohadi sedang membutuhkan uang untuk membeli alat kesehatan di rumah sakit miliknya di Indramayu, Jawa Barat.

"Saya memang sebelumnya dari Mei sudah mengajukan pinjaman pada Pak Sareh. Beliau sudah kayak orangtua sendiri. Uang itu untuk beli alat kesehatan rumah sakit di kampung saya supaya memenuhi Peraturan Menteri Kesehatan untuk BPJS harus ada ICU dan kelengkapan IGD," papar Rohadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (13/10).

Rohadi mengungkapkan kedekatannya dengan politikus Gerindra itu. Ia mulai mengenal Sareh sejak 2003 ketika Sareh masih menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Pernah disuruh-suruh waktu sama-sama di PN Jakarta Utara," aku Rohadi.

Rohadi mengatakan, ia sudah lama mengajukan uang pinjaman tersebut. Namun, uang itu baru diberikan pada 10 Juni 2016. Kemudian, saat terjaring KPK pada 15 Juni, uang tersebut masih berada di mobil Rohadi.

"Dari Mei atau April, saya sudah mengajukan permohonan," kata Rohadi.

Sebelumnya pun, sopir Rohadi, Koko Wira A, mengaku duit Rp700 juta yang disita KPK dari mobil majikannya pemberian seseorang. Duit itu dari anggota DPR dari Fraksi Gerindra Sareh Wiyono.

Hal ini terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum pada KPK tengah menanyakan Koko soal uang Rp700 juta yang ditemukan di mobil Rohadi. Penemuan duit itu bersamaan ketika Rohadi ditangkap tangan seusai menerima duit dari Berthanatalia Ruruk Kariman, pengacara Saipul Jamil.

"Dari apartemen Sudirman Mansion kata Pak Rohadi dari Pak Sareh," beber Koko saat bersaksi buat terdakwa Berthanatalia dan Samsul Hidayatullah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/9). (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya