Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan memanfaatkan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri sebagai basis data penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2017.
Untuk dapat memanfaatkan data-data kependudukan itu, Rabu (12/10) malam dilakukan penandatanganan memo kesepahaman (MoU) antara KPU dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Ini sebagai wujud tanggung jawab pemerintah ikut mendukung KPU dalam penyelenggaraan pilkada secara serentak," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di sela-sela penandatanganan MoU di Yogyakarta, Rabu (12/10) malam.
Tjahjo menjelaskan inisiatif pemanfaatan NIK (Nomor Induk Kependudukan), data kependudukan, serta KTP-E itu dilandasi Undang-Undang No 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang diantaranya menyatakan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan, termasuk pelayanan publik serta pembangunan demokrasi.
"Kami yakin dengan pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-E, tidak akan ada kendala lagi dalam penyelenggaraan Pilkada maupun Pilpres," kata dia.
Mendagri mengatakan, hingga saat ini, dari 250 juta penduduk Indonesia dengan 183 juta penduduk wajib KTP-E. Masih ada 9 juta penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-E.
Dengan demikian, ia berharap sebelum pelaksanaan Pilkada serentak pada 2017, sisa 9 juta penduduk itu seluruhnya telah melakukan perekaman KTP-E.
Ia mengatakan paling tidak 101 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada pada 2017, melalui petugas Dukcapil dapat melakukan upaya jemput bola perekaman KTP-E secara optimal.
Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan kerja sama dengan Kemendagri itu dilakukan agar penyusunan data pemilih bisa lebih akurat.
Apalagi, berdasarkan evaluasi selama ini, penyiapan data pemilih cenderung sporadis dan rata-rata baru dilakukan saat mendekati pemilu dengan rentang waktu terbatas.
"Bagaimana bisa akurat kalau waktunya terbatas?" kata dia.
Karena itu, dengan memanfaatkan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-E pemutakhiran data dapat dilakukan secara berkelanjutan setahun sekali tanpa harus menunggu mendekati momentum pemilu.
"Sehingga, ini sangat penting dilakukan menjelang Pilkada serentak 2017, 2018, dan Pileg, Pilpres 2019 mendatang," kata dia.
Dalam rangka pemanfaatan data kependudukan dari Kemendagri tersebut, menurut Juri, dalam tiga hari ke depan, KPU bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri akan melakukan pembahasan kebijakan strategis agar daftar pemilih bisa lebih akurat.
"Kalau ini nanti cukup dinaungi dengan PKPU kami akan buat, tetapi kalau haris menggunakan Undang-Undang kami akan minta DPR untuk menyiapkannya," tuturnya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved