Soal Cuti Kampanye, Kepala Daerah Terpencil Dikecualikan

Christian Dior Simbolon
13/10/2016 07:00
Soal Cuti Kampanye, Kepala Daerah Terpencil Dikecualikan
(ANTARA/Fauziyyah Sitanova)

KEPALA daerah dan wakil kepala daerah yang maju kembali pada pilkada serentak 2017 diingatkan mengambil cuti pada masa kampanye. Sepanjang cuti masa kampanye itu, fasilitas negara tidak boleh dipergunakan sama sekali.

"Terkecuali daerah terpencil. Itu pun pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip keadilan," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah dalam acara bimbingan teknis pedoman kampanye pilkada serentak 2017 di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU, Jakarta, kemarin (Rabu, 12/1.

Dijelaskan Ferry, cuti di luar tanggungan negara bagi calon yang menjabat kepala daerah dan wakilnya bakal berlaku terhitung sejak 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Selama cuti, tidak satu pun fasilitas negara boleh disentuh calon kepala/wakil daerah, termasuk kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, serta rumah jabatan milik provinsi, kabupaten, dan kota.

"Fasilitas sarana perkantoran, radio daerah dan sandi atau telekomunikasi milik pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten dan kota, serta peralatan lain juga dilarang digunakan petahana," papar Ferry.

Ferry menambahkan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat ikut berpartisipasi dalam kegiatan kampanye pilkada serentak 2017. Namun, mereka pun harus mengajukan cuti kampanye. "Surat izin cuti paling lambat disampaikan tiga hari sebelum aktivitas kampanye," imbuhnya.

Selain larangan menggunakan fasilitas negara terkait jabatan untuk kepentingan pemenangan, pejabat dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain. Larangan itu berlaku di wilayah kewenangannya ataupun di wilayah lain.

Sebelumnya, Ketua KPU Juri Ardiantoro meminta semua pasangan calon kepala daerah dan tim sukses mereka menghindari eksploitasi isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) saat kampanye.

"Pada masa kampanye, penyebar isu SARA akan kena pidana pemilihan umum sementara di luar kampanye mereka akan kena pidana penistaan," terang Juri.

Minta restu
Di Jakarta, bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta restu Ketua Yayasan Universitas Bung Karno Rachmawati Soekarnoputri untuk maju pada Pilkada 2017.

"Kami mendapatkan kehormatan bisa berkunjung ke kediaman Bu Rachmawati dan memohon doa restu. Kedatangan kami mendapat sambutan hangat dari beliau," ujar Sandiaga di kediaman Rachmawati, di Jatipadang, Jakarta Selatan, kemarin.

Pendiri Grup Saratoga ini mengungkapkan pertemuannya dengan politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu dimaksudkan untuk meminta saran mengenai langkah kepemimpinan, guna dijalankan dalam mengelola Ibu Kota kelak.

Menurut Sandiaga, ada juga sejumlah solusi mengenai beberapa program pemerintahan DKI yang direkomendasikan salah satu putri mendiang Presiden Soekarno itu. Namun, Sandiaga tidak menjelaskan lebih rinci.

"Ini akan saya sampaikan sama Mas Anies dan menjadi bahan pertimbangan kami," kata Sandiaga.

Pada pilkada DKI Jakarta, terdapat tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Mereka ialah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDIP, Partai NasDem, Partai Golkar, dan Partai Hanura.

Sementara itu, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat, PPP, PKB dan PAN, serta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan PKS.(Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya