Presiden Perintahkan Jaksa Agung Telusuri Dokumen TPF Munir

Farah Gita
13/10/2016 06:41
Presiden Perintahkan Jaksa Agung Telusuri Dokumen TPF Munir
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

ISTANA angkat bicara soal harus diumumkannya hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir. Hal itu menyusul putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat yang mengabulkan gugatan sengketa informasi yang diajukan Kontras pada Senin (10/10).

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Jaksa Agung M Prasetyo untuk menelusuri dokumen TPF. Prasetyo diminta mencari di instansi mana laporan tersebut disimpan.

"Karena di Kemensesneg tidak ada. Mensesneg yang dulu, Yusril Ihza Mahendra, saya baca di media juga tidak menerima. Sudi Silalahi (yang juga mantan Mensesneg) juga sama," kata Juru Bicara Presiden Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (12/10).

Dalam beberapa keterangan, Yusril memang mengaku tidak pernah menerima dokumen TPF Munir pascapertemuan tim dengan presiden era itu, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 2005. Sudi Silalahi berpendapat sama.

Sementara itu, Kementerian Sekretaris Negara membantah tidak mau mengumumkan hasil TPF Munir. Kemensesneg menjadi pihak termohon yang diminta mengumumkan secara resmi laporan TPF dan menjelaskan mengapa pengumuman tak kunjung diberikan.

"Kemensesneg dalam arsipnya, memang tidak memiliki dokumen yang dimintakan," kata Staf Khusus Mensesneg bidang Hukum Alex Ley.

Pihaknya, jelas Alex, tidak bisa mengumumkan meski ada instansi lain yang memegang laporan TPF kematian Munir. Sebab, yang bisa diumumkan Kemensesneg hanyalah dokumen dan arsip yang mereka kuasai dan dokumentasikan.

"Kami tidak bisa begitu saja mencari kemudian mengumumkan. Itu kan tidak pas juga," tegas dia.

Menurut Alex, hingga persidangan, Setneg sama sekali tidak tahu soal dokumen tersebut. Mereka telah menelusuri bahkan hingga petugas yang aktif di divisi terkait pada masa itu.

Hasilnya sama. Tidak satu pun merasa pernah menerima laporan tersebut.

"Bukannya Kemensesneg ini menutupi dari pihak dan sebagainya," tegas Alex.

Hingga saat ini, Kemensesneg masih mempelajari putusan KIP. Mensesneg belum bisa memutuskan akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut. Kemensesneg memiliki waktu 14 hari pascapenerimaan putusan. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya