Perppu Kebiri Disahkan dengan Catatan

Nur/Mut
13/10/2016 06:30
Perppu Kebiri Disahkan dengan Catatan
()

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindung­an Anak. Perppu Kebiri tersebut mendapat catatan dari dua fraksi, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra.

Fraksi Gerindra menyebut masih banyak catatan dan tanda ta­nya di dalamnya. Sementara itu, Fraksi PKS berpandangan bahwa masih ada beberapa substansi yang perlu diperjelas seperti belum jelasnya dasar penetapan perppu, klausul pemberatan hukuman, dan masalah pemberian perlindungan bagi korban.

Wakil Ketua DPR Agus Herman­to yang menjadi pemimpin sidang paripurna lalu meminta agar dilakukan lobi antarpimpinan fraksi. Hasilnya ialah kesepakatan bahwa perppu disetujui dengan catatan dari F-Gerindra dan F-PKS.

F-Gerindra tetap tidak menye­tujui pengesahan perppu dan langkah mereka ke depan meminta adanya revisi UU Perlindungan Anak agar bisa lebih komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif. F-PKS menyetujui dengan catatan UU Perlindungan Anak segera direvisi setelah perppu diundangkan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise mengatakan pihaknya akan segera membuat mekanisme pelaksanaan melalu­i peraturan pemerintah (PP). PP yang disiapkan antara lain PP rehabilitasi sosial, PP hukuman kebiri, dan PP pemasangan cip di tubuh pelaku.

“Setelah itu, akan dilakukan sosialisasi, pelatihan, training kepada aparat penegak hukum, hakim, jaksa, pengacara agar mereka bisa mengoptimalisasikan tugas mereka,” tandasnya.

Terkait dengan hukuman, Ketua Komisi VIII Ali Taher menyebut hukuman tambahan berupa kebiri bergantung kepada keputusan hakim. Hukuman tambahan itu juga akan diberikan setelah sanksi hukuman penjara selesai.

Saat disinggung soal Ikatan Dokter Indonesia yang enggan melakukan eksekusi kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, Ali mengatakan pihaknya punya dua opsi untuk melakukan eksekusi itu. “Mungkin dokter yang di lembaga pemasyara­katan karena memiliki kewenangan itu dan ada juga RS kepolisian yang memiliki kewenangan.”

Ketua Komisi Nasional Perlin­dungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait antusias terhadap pengesahan Perppu Kebiri menjadi UU. Ditambahkannya, pemerintah lintas kementerian harus segera membuat aturan pelaksanaannya.

Sebaliknya, Human Rights Working Group (HRWG) Indonesia dalam rilisnya mengecam keras pengesahan perppu. Selain itu, DPR dinilai seharusnya menolak karena samarnya pengaturan hukuman kebiri dan bertentangan dengan prinsip hukum lainnya. (Nur/Mut/Mtvn/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya