Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MANTAN Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah tudingan Muhammad Nazaruddin yang menyebutkan dirinya ikut menikmati uang hasil korupsi dari pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-E). Ia justru menantang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu untuk membuktikan tudingan tersebut.
‘’Saya terima? Buktikan saja kalau memang saya terima. Makanya dia (Nazaruddin) saya laporkan ke polda,’’ ujar Gamawan seusai diperiksa sekitar 6 jam sampai pukul 16.30 WIB di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin.
Gamawan yang baru pertama kali diperiksa dalam kasus ini pun menyatakan bahwa proyek yang diduga merugikan negara Rp2 triliun itu sudah berjalan sesuai dengan perencanaan. Pasalnya, seluruh proses sudah berjalan baik dan diawasi banyak pihak.
“Ya, saya mengajak KPK. Saya juga (minta) BPKP audit dua kali. Jadi, setelah tender, saya minta audit lagi ke BPKP. Setelah itu, saya tidak tahu lagi,” elaknya.
Saat ditanya bahwa proyek ambisius itu penuh keganjilan dan berpotensi dikorupsi sehingga diminta untuk dibatalkan sejumlah pihak, Gamawan menegaskan sepengetahuannya hal itu tidak pernah terjadi. Ia juga menegaskan tidak pernah menerima rekomendasi penghentian proyek KTP-E dari lembaga swadaya masyarakat dan KPK serta lembaga lain. “Enggak ada itu,” katanya.
Saat ditegaskan kembali soal enam rekomendasi yang sempat dilayangkan dengan tujuan penghentian proyek yang menelan anggaran Rp6 triliun itu, Gamawan menegaskan hal itu tidak pernah terjadi. “Enggak ada,” tegasnya.
KPK memeriksa Gamawan sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman. Dia dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik KPK terkait dengan proses, prosedur, hingga tataran teknis proyek KTP-E.
Selain Irman yang juga kuasa pengguna anggaran proyek pengadaan KTP-E, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek KTP-E, Sugiharto, sebagai tersangka.
Irman dan Sugiharto disangkakan Pasal ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi KTP-E itu ialah Rp2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.
Gamawan berang
Kemarin, KPK juga memeriksa Irman selama 6 jam sejak pukul 9.00. Meski diperiksa pada hari yang sama, Irman mengaku tidak sempat berkomunikasi dengan mantan atasannya itu.
“Saya (diperiksa) sebagai saksi untuk Sugiharto (tersangka lain dalam kasus ini),” ujarnya sambil berusaha mengindari wartawan.
Irman tak mengelak bahwa Gamawan berang kepadanya terkait kasus korupsi KTP-E ini. Namun, ia tidak memberikan alasan marahnya Gamawan. “Tanya aja sama Pak Gamawan,” jelasnya.
Ketika ditanya soal alasan melanjutkan proyek KTP-E dan tidak mengindahkan rekomendasi penghentian, Irman mengatakan hal itu merupakan substansi perkara. Oleh sebab itu, alasan tersebut sudah dijelaskan kepada penyidik. “Saya enggak bisa komen karena saya hari ini sebagai saksi,” tutupnya.
Selain Gamawan dan Irman, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain, yaitu PNS Perekayasa Madya IVA Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Dwidharma Priyasta, PNS BPPT Arief Sartono, mantan Ketua Komisi II DPR dari F-PG Chairuman Harahap, dan dosen ITB Mochamad Sukrisno Mardiyanto. (X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved