Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PRAKTIK pungutan liar terkait pelayanan publik dinilai sebagai kasus umum yang terjadi hampir merata di instansi pemerintah. Persoalan tersebut hanya bisa diatasi dengan memaksimalkan fungsi pengawasan internal ketimbang membuat sebuah kebijakan baru.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu mengemukakan itu ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Sepanjang 2015, ORI telah menerima banyak pengaduan masyarakat yang menyangkut buruknya pelayanan publik di penjuru Tanah Air. Sebagai contoh, proses pembuatan KTP-E yang prasyaratnya terkesan multitafsir, penerbitan kartu keluarga (KK) di sejumlah wilayah yang masih mewajibkan surat pengantar RT/RW, serta tidak diaturnya sistem antrean sehingga membuat kekacauan.
Kondisi demikian, terang Ninik, membuka peluang bagi pihak tertentu untuk menawarkan jasa mempercepat proses pelayanan. Perilaku-perilaku seperti itu bukan barang baru dan terus terpelihara hingga kini.
“Ini terjadi karena tidak ada aturan baku, serta kebetulan masyarakat juga tidak memahaminya,” ujar Ninik.
Komisioner ORI Adrianus Meliala menambahkan pihaknya telah mengantongi data praktik pungli di empat layanan publik. Keempatnya meliputi lembaga pemasyarakatan (LP), imigrasi, tilang, dan pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
“Itu sudah kami amati sejak lama,” kata Adrianus, seperti dilansir Metrotvnews.com, kemarin.
Dari empat layanan itu, peradilan tilang dianggap paling amburadul. Tata cara peradilan tilang yang digelar setiap Jumat kerap bermasalah. Banyaknya antrean pelanggar tilang serta menjamurnya calo sidang bakal dikupas Ombudsman.
“Nanti kita panggil lembaga-lembaga terkait untuk memperbaiki tata cara peradilan tilang, sehingga orang tidak seperti ikan teri di setiap Jumat,” tutur Adrianus.
Lebih lanjut Adrianus menekankan bukan berarti hanya empat layanan di atas yang perlu pembenahan. Praktik pungli dan malaadministrasi pada lembaga lainnya juga diduga tidak kalah kronis.
Jangan anggap enteng
Wapres Jusuf Kalla menyatakan pungutan liar tidak boleh dianggap enteng. Jika diakumulasi, nilai pungli di berbagai unit pelayanan publik bisa setara dengan nilai korupsi besar.
“Kalau dalam istilahnya korupsi kan (nilainya) yang besar. Pungli kan ecerannya, nih. Eceran sedikit-sedikit, tapi dijumlahkan banyak juga kan,” kata Kalla di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, kemarin.
Wapres menyebut kedatangan Presiden Joko Widodo meninjau langsung operasi tangkap tangan pungutan liar di Kemenhub menunjukkan keseriusan memberantas kejahatan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengapresiasi keberhasilan Polri mengungkap praktik pungutan liar perizinan di Direktorat Perkapalan dan Kepelautan. KPK juga akan meningkatkan kerja sama dengan Polri dalam memberantas korupsi dan bertukar informasi laporan masyarakat terkait praktik pungutan liar.
“KPK punya concern agar pemberantasan korupsi bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dihubungi kemarin. (Deo/Cah/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved