DPR Akhirnya Sahkan Undang-Undang Kebiri

Al Abrar
12/10/2016 18:14
DPR Akhirnya Sahkan Undang-Undang Kebiri
(MI/Susanto)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak penganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang atau yang lebih dikenal dengan UU Kebiri.

Meski sempat berjalan alot dan mendapat penolakan dari Fraksi Gerindra dan PKS, pimpinan rapat Agus Hermanto akhirnya mengetok Perppu menjadi UU setelah melalui lobi-lobi fraksi.

Ketua Komisi VIII Ali Taher Pasodong menyambut baik dengan disahkannya Perppu tersebut. Menurut dia, hukuman tambahan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak menjadi titik poin pemberlakuan hukum kebiri.

"Jadi Komisi VIII mengucapkan alhamdulillah pada akhirnya minimal pemberatan hukuman itu menjadi salah satu titik poin berlakunya UU ini," kata Ali seusai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10).

Dia juga berharap, pemerintah segera mengambil langkah-langkah lanjutan untuk mempercepat pelaksanaan UU dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri.

"Ini agar ada landasan hukum yang kuat, terhadap penerapan hukum terhadap pelaku kejahatan yang di luar batas kemanusiaan," ungkapnya.

Politikus PAN ini juga menjelaskan, bahwa hukum tambahan berupa kebiri tergantung kepada keputusan hakim. Apakah tambahan hukuman itu masuk dalam diktum keputusan hakim atau tidak.

Hukuman tambahan itu juga, kata Ali, akan diberikan setelah sanksi hukuman penjara selesai.

"Jadi kebiri itu bukan pada saat dia dihukum, tapi saat dia mengkahiri hukuman, nah itu baru bisa dilaksanakan kebiri itu," ujarnya.

Disinggung Ikatan Dokter Indonesia yang enggan melakukan eksekusi kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ali mengatakan pihaknya mempunyai dua opsi untuk melakukan eksekusi tersebut.

"Kemungkinan dokter yang di Lapas karena memiliki kewenangan itu, dan ada juga RS kepolisian yang memiliki kewenangan soal itu," ujarnya. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya