Kemenhub Pastikan Pecat PNS yang Terlibat Pungli

Achmad Zulfikar Fazli
12/10/2016 14:05
Kemenhub Pastikan Pecat PNS yang Terlibat Pungli
(Ilustrasi)

KEMENTERIAN Perhubungan memastikan bakal memecat pegawai negeri sipil (PNS) jika terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam mengurus permohonan buku pelaut dan berbagai perizinan perkapalan.

Namun, pemecatan itu masih menunggu pernyataan resmi dari kepolisian yang menangkap tangan PNS tersebut.

"Tapi yang jelas kalau yang bersangkutan adalah pegawai negeri, dengan tindakan itu otomatis dia akan dipecat sebagai pegawai negeri," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik Dewa Made Sastrawan di Kementerian Perhubungan, Rabu (12/10).

Dewa mengatakan pihaknya juga tidak akan memberikan bantuan kepada PNS yang terbukti bersalah.

"Untuk tindakan kriminal yang dilakukan menjadi tanggung jawab pribadi," kata dia.

Menurut Dewa, Kemenhub, saat ini, tengah menunggu keterangan dari kepolisian. Hal itu untuk mengetahui kejadian sebenarnya dalam kasus ini dan memastikan siapa saja oknum PNS yang terlibat.

"Kemenhub menyerahkan kepada kepolisian untuk mengembangkan," tandas dia.

Selasa (11/10), polisi menangkap tangan enam orang. Mereka terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) golongan IID, pegawai honorer, dan satu orang dari swasta.

Dari OTT itu, polisi menyita uang sebanyak Rp34 juta dari lantai enam dan Rp61 juta dari lantai 12, kantor Kementerian Perhubungan. Selain uang tunai, polisi juga mengamankan rekening berisi Rp1 miliar dari lantai 12.

Dua loket Direktorat Perhubungan Laut di lantai enam Gedung Karya, Kementerian Perhubungan, telah disegel. Loket ini digunakan untuk mengurus permohonan buku pelaut dan berbagai perizinan perkapalan. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya