Laporan Pungli di Kemenhub Sudah dari Jauh Hari

Achmad Zulfikar Fazli
12/10/2016 13:59
Laporan Pungli di Kemenhub Sudah dari Jauh Hari
(ANTARA)

KEMENTERIAN Perhubungan mendapatkan laporan adanya pungutan liar dalam proses perizinan sejak akhir Agustus 2016. Sejatinya, sistem perizinan daring di Kemenhub sudah diterapkan sejak setahun lalu.

"Kurang lebih satu setengah bulan yang lalu, beliau (Menteri Perhubungan Budi Karya) mendapatkan laporan (pungli)," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik Dewa Made Sastrawan di Kementerian Perhubungan, Rabu (12/10).

Dewa menjelaskan, Kemenhub telah menerapkan pelayanan perizinan secara daring. Dengan begitu, segala pendaftaran dan pembayaran tidak lagi bersifat tatap muka atau secara daring.

Namun, Dewa tidak memungkiri masih ada oknum yang nakal dengan memanfaatkan sistem daring itu untuk melakukan pungli.

"Tapi ternyata ada laporan ada pungli untuk daring ini. Berarti ada oknum yang melakukan penyimpangan, keluar dari persetujuan sebenarnya," ujar dia.

Menurut Dewa, Menhub telah berupaya menghilangkan pungli dengan memperketat pengawasan.

"Pengawasan internal sudah dilakukan tapi kok masih ada yang melakukan pelanggaran," ucap dia.

Selasa (11/10), polisi menangkap tangan enam orang. Mereka terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) golongan IID, pegawai honorer, dan satu orang dari swasta.

Dari OTT itu, polisi menyita uang sebanyak Rp34 juta dari lantai enam dan Rp61 juta dari lantai 12, kantor Kementerian Perhubungan. Selain uang tunai, polisi juga mengamankan rekening berisi Rp1 miliar dari lantai 12.

Dua loket Direktorat Perhubungan Laut di lantai enam Gedung Karya, Kementerian Perhubungan, telah disegel. Loket ini digunakan untuk mengurus permohonan buku pelaut dan berbagai perizinan perkapalan. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya