DPR akan Sahkan Perppu Perlindungan Anak Menjadi UU

Anggitondi Martaon
12/10/2016 11:39
DPR akan Sahkan Perppu Perlindungan Anak Menjadi UU
(Antara/Akbar Nugroho Gumay)

DPR RI akan melakukan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dalam sidang Paripurna yang digelar hari ini, Rabu (12/10).

"InsyaAllah cuma dua agenda, kan. InsyaAllah, pengesahan ini merupakan satu agenda yang harus tuntas," ujar Ketua DPR RI Ade Komarudin, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pengesahan Perppu Perlindungan Anak sempat tertunda. Awalnya, Perppu tersebut akan disahkan menjadi UU pada sidang Paripurna, 23 Agustus 2016.

Alasan penundaan saat itu karena fraksi Gerindra dan PKS meminta agar dilakukan pembahasan lebih mendalam terkait beberapa aspek, di antaranya mengenai hukuman tambahan bagi terpidana pelecehan seksual terhadap anak.

"Bukan menolak, tapi ditunda dengan alasan ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan oleh pemerintah dan harus dipenuhi," kata Ade.

Politikus Golkar itu berharap, kendala yang terjadi selama ini dapat diselesaikan dengan baik oleh kedua belah pihak, sehingga Perppu Perlindungan Anak bisa segerra disahkan menjadi UU pada sidang Paripurna kali ini.

"Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi. InsyaAllah, akan disetujui. Saya melihatnya seperti itu," kata Ade optimistis. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya