Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dari seseorang saat menjadi panitera di PN Jakarta Utara dan PN Bekasi, Rohadi. Kali ini, aset yang disita berupa dua rumah.
"Kemarin dilakukan penyitaan dua rumah itu berkaitan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi tersangka R," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Selasa (11/10).
Dua rumah yang disita berada di Perumahan Royal Residence Blok A6 Nomor 12 dan Blok D3 Nomor 8, Cakung, Jakarta Timur.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menyita aset-aset milik Rohadi, di antaranya ambulans, mobil pribadi Mitshubisi Pajero Sport, mobil Toyota Yaris, rumah sakit, rumah di Cikedung dan di kampung Lungadung, Indramayu, Jawa Barat serta satu unit Apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Rohadi yang mendekam di Rutan KPK itu telah menyandang tiga status tersangka. Pertama, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dalam perkara yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil.
Kedua, sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Rohadi diduga berusaha mentransfer, mengalihkan, mengubah bentuk kekayaannya yang diduga hasil korupsi.
Ketiga, dia ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Penerimaan hadiah atau janji ini diterima saat Rohadi masih menjabat sebagai panitera pengganti di PN Bekasi dan PN Jakut. Namun, hingga kini, KPK belum mengungkapkan sosok yang memberikan gratifikasi itu kepada Rohadi.
Kasus Rohadi itu bermula saat dirinya tertangkap tangan oleh KPK, pada 15 Juni 2016. Dia terjerat dalam operasi tangkap tangan bersama Samsul Hidayatullah, kakak kandung pedangdut Saipul Jamil serta dua pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.
Mereka ditangkap lantaran bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman Saipul. Saat menangkap Rohadi, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Uang itu diduga bagian dari Rp500 juta yang dijanjikan. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved