Penegak Hukum Diminta Tindak Lanjuti Temuan PPATK

Cah/Pol
12/10/2016 05:51
Penegak Hukum Diminta Tindak Lanjuti Temuan PPATK
()

DATA transaksi mencurigakan dan aliran dana dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum untuk mengusut dan menindak pelaku tindak pidana.

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso menegaskan hal itu, kemarin, menjelang berakhirnya masa jabatan pimpinan PPATK pada 26 Oktober mendatang.

Meskipun nama pimpinan PPATK periode 2016-2021 belum dirilis ke publik, Presiden Joko Widodo dilaporkan telah menyiapkannya.

Menurut Agus Santoso, pimpinan baru PPATK harus memastikan kerja sama institusi itu dengan lembaga penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Polri, maupun Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk menindaklanjuti hasil temuan PPATK terus berjalan.

"Kerja sama dengan aparat penegak hukum harus terus dijaga pimpinan PPATK periode baru, mengingat de-ngan menerapkan penuntutan kumulatif terhadap pelaku dengan tuntutan tindak pidana asal yang dibarengi TPPU dapat dilakukan terobosan pemeriksaan pembuktian terbalik di persidangan," kata Agus.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan KPK sangat terbantu oleh hasil analisis PPATK dalam meng-ungkap perkara korupsi. Ia sepakat kerja sama itu harus ditingkatkan kedua lembaga demi menghasilkan capaian lebih maksimal.

Jaksa Agung HM Prasetyo pun menilai laporan hasil akhir (LHA) PPATK kerap menjadi rujukan penyidik kejaksaan ketika mengusut kasus korupsi. LHA, kata Prasetyo, menjadi indikasi terjadinya suatu perbuatan korupsi.

"Tapi itu baru petunjuk awal saja. Kalau didalami ada indikasi kuat, bukti-bukti cukup, fakta juga mendukung, tentunya ditindaklanjuti," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin. Menurut Prasetyo, banyak pengungkapan kasus-kasus korupsi berawal dari laporan hasil akhir PPATK. (Cah/Pol/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya