Agun Tertutup Soal Aliran Dana Rp2 Triliun dalam kasus KTP-E

Achmad Zulfikar Fazli
11/10/2016 13:36
Agun Tertutup Soal Aliran Dana Rp2 Triliun dalam kasus KTP-E
(MI/Rommy Pujianto)

ANGGOTA Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa tertutup soal aliran dana Rp2 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-E).

"Saya tidak akan menjawab itu (Rp2 triliun), karena berkaitan orang lain," kata Agun di Gedung KPK, Selasa (11/10).

Agun mengaku hanya ingin menjawab terkait jabatannya sebagai Ketua Komisi II DPR RI saat kasus korupsi itu terjadi. Komisi II memiliki beberapa mitra kerja yang salah satunya adalah Kementerian Dalam Negeri.

"Saya akan berikan keterangan jawaban yang berkaitan posisi saya," ujar Agun.

Agun, hari ini, Selasa (11/10), diperiksa sebagai saksi dari tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek KTP-E.

Selain Agun, lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs itu juga akan memeriksa lima saksi lainnya, yakni teman separtai Agun, Chairuman Harahap; PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri, Mahmud; PNS Dukcapil Kemendagri, Toto Prasetyo; PNS BPPT, Gembong Satrio Wibowanto; dan PNS BPPT bidang TIK, Tri Sampurno.

Irman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-E, pada 30 September 2016. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut.

Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.

Selain Irman, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri? Sugiharto telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh lembag antikorupsi. Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan KTP-E. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2 triliun.

Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya