Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PERINTAH Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk membuka dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir harus dipatuhi Pemerintah. Kementerian Sekretariat Negara jangan terpaku dengan ketiadaan atau hilangnya dokumen itu.
"Kalau hilang, yang jadi (anggota) TPF pasti punya arsipnya. Pemerintah bisa minta ke orang-orang yang ada di TPF. Saya yakin anggota-anggota TPF punya arsip. Tinggal Setneg minta kembali. Semuanya saya pikir masih pada hidup kan," ujar anggota Komisi III DPR Arsul Sani, di Jakarta, Selasa (11/10).
Menurutnya, putusan KIP, yang keberadaannya didasarkan atas UU Keterbukaan Informasi Publik, sifatnya wajib dipatuhi. Terlebih, rancangan UU itu dahulu diajukan oleh Pemerintah sendiri ke DPR untuk dibahas.
"Kalau perintahnya tidak memenuhi apa yang justru merupakan usulannya saya kira enggak tepat. Menurut saya, apa yang sudah diputus KIP, pemerintah wajib memenuhinya," imbuh Arsul, yang juga Sekjen PPP.
Putusan KIP itu diumumkan oleh Ketua Majelis Komisioner KIP Evy Trisulo, Senin (10/10). Dokumen TPF itu sifatnya wajib diumumkan kepada dan diketahui oleh masyarakat walaupun ada alasan Kemensetneg tidak memiliki dokumen itu.
TPF yang dibentuk di era SBY itu terdiri dari 15 anggota. Mereka adalah, Marsudi Hanafi (Ketua), Ahmad Syafii Ma'arif, Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Asmara Nababan, Todung Mulya Lubis, Bambang Widjojanto, Hendardi, Usman Hamid, Munarman, Smita Notosusanto, Andi Hasanudin Mappalangi (perwakilan Polri), I Putu Kusa (perwakilan Kejaksaan), Kamala Candrakirana (Komnas HAM), Nazaruddin Bunas (Ditjen HAM), Des Alwi (Kemenlu). (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved