KPK Periksa Ajudan dan Istri Irman Gusman

Achmad Zulfikar Fazli
11/10/2016 13:28
KPK Periksa Ajudan dan Istri Irman Gusman
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota kepolisian Djoko Suprianto dan istri mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Liestyana Rizal. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan kuota gula impor di Sumatera Barat.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dari tersangka yang berbeda. Djoko sebagai saksi dari tersangka Memi, sedangkan Liestyana saksi dari tersangka Dirut CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan kuota gula impor," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (11/10).

Djoko merupakan ajudan dari Irman Gusman.Sementara itu, Liestyana sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Keduanya kini diketahui sudah berada di gedung KPK.

Belum diketahui materi pemeriksaan keduanya. Kuat dugaan pemeriksaan ini lantaran keduanya mengetahui praktik suap yang dilakukan Irman.

Irman ditangkap dalam operasi tangkap tangan bersama Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaverandy Sutanto, Memei, dan Willy Sutanto adik Xaverandy dan Joko Suprianto ajudan Irman. Suap diberikan di rumah dinas Irman.

Irman diduga menerima uang suap Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Irman diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah.

Irman sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya