KPK Periksa Anak Buah Nur Alam

Achmad Zulfikar Fazli
11/10/2016 12:12
KPK Periksa Anak Buah Nur Alam
(Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati -- ANTARA/Rosa Panggabean)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ridho Insana, pegawai negeri sipil Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gubernur Sultra Nur Alam dalam menerbitkan izin pertambangan.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka NA (Nur Alam)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (11/10).

Pemanggilan itu merupakan kali kedua bagi Ridho. Dia sudah pernah dipanggil dalam kasus yang sama, pada 27 September lalu.

Belum diketahui keterkaitan Ridho dalam kasus ini. Namun, kuat dugaan Ridho mengetahui proses penyalahgunaan penerbitan izin pertambangan yang dilakukan oleh atasannya itu.

KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka pada 23 Agustus. Mantan politikus Partai Amanat Nasional ini diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan sejumlah surat keputusan (SK) IUP.

Dokumen bermasalah itu di antaranya SK persetujuan pencadangan wilayah pertambangan eksplorasi; SK persetujuan IUP eksplorasi; dan SK persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi buat PT Anugrah Harisma Barakah sejak 2009-2014. Perusahaan itu diketahui bergerak dalam penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Nur Alam pun kena jerat hukum. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk mengusut kasus ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah empat orang berpergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka adalah Nur Alam, pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon, Direktur Billy Indonesia Widdi Aswindi, dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sultra Burhanuddin.

PT Billy Indonesia disebut berafiliasi dengan PT AHB yang memperoleh IUP dari Nur Alam untuk menambang nikel di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe Selatan, Sultra. PT Billy Indonesia memiliki rekan bisnis Richcorp International yang berbasis di Hongkong.

Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perusahaan tersebut pernah mengirim uang USD4,5 juta ke Nur Alam. Kantor PT Billy Indonesia yang berada di Pluit, Jakarta Utara, juga telah digeledah penyidik KPK terkait kasus tersebut. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya