Pemerintah Punya Banyak Pekerjaan Rumah Ungkap Kasus Munir

Dheri Agriesta
11/10/2016 07:22
Pemerintah Punya Banyak Pekerjaan Rumah Ungkap Kasus Munir
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Informasi Pusat memerintahkan Kementerian Sekretaris Negara mengumumkan laporan Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan pegiat hak asasi manusia Munir Said Thalib yang telah diserahkan kepada Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono pada medio 2005.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menilai putusan itu baru satu tahap. Masih ada banyak tahapan yang harus dikerjakan pemerintah.

"Laporan TPF ini dibuka ke publik baru satu tahap, masih ada banyak tahap lain yang harus dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan kasus Munir ini," kata Haris usai persidangan di Kantor Komisi Informasi Pusat, Senin (10/10).

Haris mengatakan, pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Sekretaris Negara harus mematuhi putusan KIP.

Jika tidak, kata dia, berarti pemerintah saat ini mendukung tindakan pembunuhan terhadap Munir Said Thalib.

"Jika tidak ingin menjadi bagian yang bertanggung jawab, segera mungkin dalam hitungan detik (umumkan) kalau perlu," jelas Haris.

Haris menjelaskan, pengumuman laporan TPF akan membuka pintu teka-teki kasus pembunuhan Munir yang terjadi pada 2004.

Di dalam TPF, kata dia, bisa saja ada beberapa fakta atau gambaran kesalahan yang ditemukan, baik secara administratif atau perdata.

Laporan itu juga akan membuka sosok yang dinilai bertanggung jawab atas kematian Munir. Haris ingin tahu, siapa saja yang melakukan pelanggaran pidana dalam kasus kematian Munir ini.

"Kita akan lihat seluas apa kepidanaan, level pertanggungjawabannya. Kenapa cuma Polycarpus (mantan pilot Garuda) saja? Karena di atas Polycarpus ada atasan lagi yang sampai sekarang belum terungkap. Jadi itu pentingnya laporan ini diungkapkan," jelas Haris.

Ia menilai, kasus ini adalah permasalahan serius yang harus diselesaikan pemerintah.

"Jadi saya pikir tidak ada alasan lagi pemerintah mengabaikan kasus ini," pungkas Haris. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya