Lontong Sayur Padamkan Perselisihan

Cahya Mulyana
11/10/2016 07:30
Lontong Sayur Padamkan Perselisihan
(MI/ATET DWI PRAMADIA)

JALAN hukum menjadi opsi terakhir dalam menuntaskan perselisihan.

Meski begitu, gugatan yang sudah masuk ke pengadilan pun masih bisa dianulir ketika pihak-pihak berselisih memutuskan untuk berdamai.

Hubungan harmonis seperti itu bersemi di antara Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi dan pemilik Fresh Laundry Imam Budi Muakmar, dengan diiringi nikmatnya lontong sayur.

Sebelumnya perselisihan terjadi sampai dimediasi pengadilan dengan nomor perkara 572/pdt.g/2016/PN.JKT.SEL.

Mualimin disebut meminta Rp210 juta sebagai ganti rugi kerusakan jas dan batik yang dicuci memakai jasa Fresh Laundry.

"Persoalan dengan Mas Budi, jas saya dan baju batik saya, itu sudah clear, sudah selesai. Bahkan saya sudah dibawakan lontong sayur oleh kakaknya," ujar Mualimin saat menggelar jumpa pers di Gedung Direktorat Jenderal HAM, Kompleks Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, kemarin.

Pada kesempatan yang dihadiri Budi tersebut, Mualimin mengaku sempat kesal dengan hasil kerja Fresh Laundry.

Alasannya jas dan batik yang diduga bernilai 10 juta mengerut saat diterimanya.

Setelah melihat pakaian yang akan digunakan untuk menghadiri pesta perkawinan itu, Mualimin pun mengaku kecewa dan menuntut ganti rugi kepada perusahaan tersebut.

Namun, permintaannya tidak dipenuhi.

Kemudian, pada 24 Agustus 2016, Dirjen HAM tersebut akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan perdata supaya bisa dapatkan keadilan.

"Saya hanya ingin memberikan contoh agar siapa pun masyarakat yang dirugikan oleh orang lain. Ya kalau jalan yang lain tidak bisa ditempuh, ya, jalur hukum (dipilih)," tegasnya.

Gugatan disampaikan akibat tidak ditemukan kesepakatan.

Menurut Mualimin, ia hanya menginginkan Budi bertanggung jawab dan meminta maaf, bukan mengharapkan ganti rugi.

Perkara gugatan yang diajukan Mualimin beredar di media sosial dalam sepekan terakhir.

Budi menuliskan hal tersebut dalam akunnya.

Mualimin menyatakan gugatan diajukan atas nama pribadi dan tidak berkaitan dengan jabatan.

Ia juga tidak menyertakan permintaan ganti Rp210 juta.

Seusai sidang gugatan digelar untuk kali pertama pada Rabu (5/10) , kata Mualimin, pertemuan dengan tergugat pun terjadi dan mereka sepakat mengakhiri jalur hukum untuk memecahkan masalah.

Di hari berikutnya ia menghentikan proses gugatannya.

"Budi dan kakaknya saya undang untuk lebih panjang berkomunikasi di ruangan saya dan saya menyatakan (Budi) bisa bertanggung jawab atas hasil kerjanya dan saya putuskan juga saat itu bahwa jas dan batik tidak perlu diganti," paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Budi menyatakan perselisihan dirinya dengan anak buah Menteri Yasonna itu telah berakhir.

"Alhamdulillah, Bapak (Mualimin) sudah mencabut gugatannya dan kami sudah saling memaafkan dan sepakat tidak saling menyalahkan," ujar Budi singkat. (Cahya Mulyana/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya