Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Informasi Pusat memutuskan pemerintah wajib memublikasikan hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.
Hasil penyidikan TPF selayaknya diketahui publik.
"Pemerintah harus mengumumkan secara resmi hasil penyidikan TPF kasus meninggalnya Munir kepada masyarakat dan wajib untuk diumumkan kepada publik," ujar Ketua Majelis Komisioner Evy Trisulo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung KIP, Jakarta, kemarin.
Evy didampingi Dyah Ariyani dan Yhannu Setiawan selaku anggota dengan panitera pengganti Afrial Sibarani.
Putusan yang dikeluarkan KIP berkekuatan hukum tetap sesuai dan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Proses eksekusi putusan KIP akan dilakukan 14 hari setelah sidang.
Dalam persidangan keenam kemarin, pemerintah yang diwakili Kementerian Sekretaris Negara selaku termohon mengaku tidak memiliki dokumen yang diminta pemohon.
Namun, Evy mengingatkan, dokumen yang diminta itu wajib diumumkan dan diketahui masyarakat.
Kementerian Sekretaris Negara, lanjut Evy, bisa mengumumkan informasi tersebut melalui media yang dikelola kementerian.
Sidang dihadiri pemohon yang berasal dari Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) yang diwakili Koordinator Kontras Haris Azhar; istri Munir, Suciwati; serta pegiat HAM lainnya.
Suciwati mengapresiasi putusan KIP yang mengindahkan perjuangan panjang rekan-rekan Munir dalam mengungkap kasus pembunuhan aktivis HAM tersebut.
"Saya pikir ini adalah langkah-langkah yang harus diteruskan dari KIP karena mereka telah menindaklanjuti baik data yang diterima secara tertulis," paparnya.
Haris Azhar menambahkan, putusan KIP sangat tegas.
Pemerintah memiliki utang besar yang harus dibayarkan kepada rakyat dengan mengumumkan hasil penyidikan TPF.
"Kami akan datang ke Setneg untuk meminta laporan TPF," cetus Haris.
Munir meninggal akibat racun arsenik pada 7 September 2004 di pesawat dalam perjalanan dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda.
Dalam perkara pembunuhan tersebut, Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot maskapai Garuda dalam penerbangan itu, terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan Munir.
Ia divonis 14 tahun penjara.
Kendati begitu, hingga kini belum terungkap jelas motif dan dalang utama pembunuhan Munir.
Fakta itu diduga ada dalam temuan TPF.
Pihak TPF mengklaim hasil investigasi telah mereka serahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (Mtvn/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved