Aset Properti Milik Sanusi Dibayari Danu Wira

Nyu
11/10/2016 05:10
Aset Properti Milik Sanusi Dibayari Danu Wira
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

ASET-ASET mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi berupa apartemen di kawasan-kawasan ternama berasal dan dibayarkan Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira.

Perusahaan Danu merupakan rekanan Pemprov DKI Jakarta yang melaksanakan proyek di Dinas Tata Air DKI Jakarta dalam kurun 2012-2015.

Komisi D merupakan mitra kerja Dinas Tata Air Jakarta.

Direktur Legal PT Agung Podomoro Land (APL) Miarni Ang membeberkan Danu ikut berkontribusi besar dalam membayarkan aset-aset yang dipesan Sanusi dari tiga pengembang anak perusahaan APL secara mencicil.

Dua aset rusun nonhunian yang dipesan Sanusi di Thamrin Executive Residence dari pengembang PT Jakarta Realty, misalnya, dibayar Danu sebanyak lima kali melalui transfer dengan total uang senilai Rp1,64 miliar.

Dua hunian tersebut senilai Rp847 juta dan Rp1,65 miliar.

Selain itu, aset Sanusi berupa tanah dan bangunan di Perumahan Vimala Hills Villa and Resort dengan pengembang PT Putra Adhi Prima di Mega Mendung, Bogor, pun mayoritasnya dibayarkan Danu.

Pembayaran oleh Danu dilakukan sebanyak 11 kali melalui transfer langsung ke rekening PT Putra Adhi Prima.

Total yang dibayarkan Danu sebesar Rp2.72 miliar dari harga aset Rp5.99 miliar.

"Dari rekening koran (PT Putra Adhi Prima) ada beberapa (pembayaran) yang tertulis (dari) Danuwira," ujar Miarni saat menjadi saksi untuk terdakwa Sanusi dalam dakwaan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Sanusi juga membeli satu unit rusun di Soho Pancoran dengan pengembang PT Cipta Pesona Karya.

Rusun tersebut juga dibayarkan oleh Danu dengan transfer ke rekening pengembang sebanyak 13 kali cicilan dengan nilai Rp1,28 miliar dari harga aset Rp3.21 miliar.

"Itu tadi (cicilan-cicilan) dari nama Danu Wira," jelasnya.

Dari aset-aset tersebut, Miarni Ang juga menyatakan ada pembayaran yang dilakukan melalui pihak lain, yakni keponakan Sanusi, Gina Aprilianti, Hendrikus Kangean, dan PT Bumi Raya Properti.

Dalam dakwaan jaksa, pembayaran aset-aset yang dilakukan pihak lain tersebut merupakan permintaan Sanusi.

"Ada dari Bumi Raya, Gina Aprilianti, Hendrikus Kangean," Miarni menegaskan.

Dalam sidang itu, GM Marketing of PT Indomarina Square Nicholas Hartono mengakui Sanusi pernah membeli dua unit apartemen Callia di Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada akhir 2014.

Dua unit apartemen di lantai 30 itu senilai Rp858 juta dan Rp867 juta.

Meski demikian, Nicholas menyatakan tidak mengetahui apakah pembayaran dua apartemen tersebut berasal dari Danu Wira.

"Saya tidak tahu (siapa yang membayar)." (Nyu/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya