Kaukus Sumatra Coba Ulur Pergantian Irman

Arif Hulwan
10/10/2016 21:20
Kaukus Sumatra Coba Ulur Pergantian Irman
(MI/ROMMY PUJIANTO)

MESKIPUN satu suara dalam hal dukungan terhadap siapa pun calon pimpinan DPD yang nantinya terpilih dari wilayah Barat, kelompok Senator dari Kaukus Sumatra masih memunculkan wacana mengulur waktu pemilihan Ketua DPD baru.

Dalam rapat Kaukus Sumatra itu, sejumlah anggota DPD masih hendak membuka celah untuk menunda pemilihan Ketua DPD baru dan mempertahankan Irman Gusman, yang sudah jadi tersangka kasus dugaan suap impor gula di KPK.

Anggota DPD dari Aceh Fachrul Razi mengungkapkan, draf tata cara pengisian kekosongan pimpinan DPD wilayah barat mengusulkan adanya dukungan minimal lima anggota di wilayah tersebut sebelum maju. Dengan banyaknya senator yang hendak maju, ia yakin tak satupun yang mendapatkan dukungan mencapai lima.

Dirinya akan memperjuangkan draf ini diterima di Panitia Musyawarah DPD, Selasa (11/10) pukul 10.00 WIB, dan menghindarkan pembahasan pemilihan Ketua DPD. "Harus pertahankan syarat 5 anggota. Kalau itu terjadi, akan panjang (pembahasannya)," ucap Fachrul.

Senator asal Jambi, Juniwati T Masjchun Sofwan juga menyebut, proses pemilihan ketua DPD baru mesti ditunda demi kemanusiaan. Sebab, Irman masih menempuh proses praperadilan. "Di dalam Tatib DPD ini belum diatur soal praperadilan. Apa salahnya kita tunggu. Musibah yang terjadi ini bukan hanya untuk Irman. Tapi untuk kita," serunya.

Namun, menurut anggota Tim Kajian tentang Mekanisme Pengisian Kekosongan Pimpinan DPD RI dan Pemilihan Ketua DPD RI Ahmad Muqowam, usulan syarat dukungan di luar Peraturan DPD No 1/2016 tentang Tata Tertib itu dapat memicu kegaduhan baru.

Baginya, anggota mestinya mematuhi peraturan yang sudah dibuat dan berlaku. Sebab, dalam Tatib DPD tidak ada syarat dukungan minimal dan setiap anggota dari wilayah terkait bisa mencalonkan dan dicalonkan.

"Tatib-nya mengatur begitu. Tidak ada syarat-syarat tertentu. Yang bikin gaduh ini ya internal sendiri. Janganlah," cetusnya.

Pasal 46 Tatib DPD menyebutkan bahwa syarat pencalonan itu hanya mengisi formulir dan pernyataan kesediaan calon untuk bekerja sama dengan pimpinan lain, serta menadatangani pakta integritas.

Dalam Tatib juga disebutkan, pergantian Irman ada dua tahap. Yakni, pemilihan pimpinan DPD dari wilayah barat, kemudian dilanjutkan dengan pemilihan Ketua DPD dari tiga pimpinan wilayah yang ada. Ini akan dilakukan pada Sidang Paripurna DPD, Selasa (11/10), setelah Panmus DPD menyepakati mekanismenya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya