Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
JEFRI Setiawan Tan dicecar jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal mobil Jaguar milik menantunya, M Sanusi. Namun, dia mengaku tidak tahu banyak soal mobil mewah mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.
"Enggak tahu," kata Jefri kepada JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/10).
Dia hanya menceritakan, pada 2015, Sanusi pernah membawa Jaguar dengan nomor polisi B 123 RX itu ke kediamannya. Namun, dia tidak bertanya banyak kepada Sanusi soal mobil itu.
Jaksa pun mencecarnya soal apakah pernah membantu Sanusi untuk mengurus surat-surat mobil Jaguar tersebut. Namun, dia mengaku tidak terlibat.
Dia hanya mengaku membantu pengurusan mobil Audi berpelat nomor B 23 EVE milik Sanusi. Mobil itu atas nama Leo Setiawan.
Untuk masalah balik nama kepemilikan kendaraan, Jefri mengaku mengenalkan Sanusi kepada rekannya Gerard Archie Istiarso. Archie merupakan pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugrah.
Dia pun tidak tahu apakah kemudian Sanusi berkomunikasi dengan Archie untuk mengurus surat mobil Jaguar.
"Soal Jaguar, saya kurang tahu apa mereka hubungan sendiri dengan Sanusi," jelas dia.
Jaksa pun menanyakan apakah Jefri tahu harga mobil tersebut. Namun, Jefri yang merupakan pegadang batik di Thamrin City juga mengaku tidak tahu. Jefri juga tidak tahu soal atas nama siapa mobil itu.
Jaksa lalu mengingatkan bila Jefri pada berita acara pemeriksaan nomor 11 menerangkan Archie pernah datang ke kiosnya menyerahkan STNK Jaguar milik Sanusi atas nama Archie. Namun, Jefri berkilah.
"Saya enggak tahu, enggak lihat STNK-nya," jelas dia.
Dalam surat dakwaan, Sanusi diketahui memiliki sejumlah tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor. Aset yang dimiliki Sanusi diminta dari rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta.
Sanusi membelanjakan uang dari rekanan yang jumlahnya Rp45.287.833.773. Salah satunya, Sanusi membeli mobil Jaguar pada 13 Desember 2013 dengan tipe XJL 3.0 V6 A/T tahun 2013 nomor B 123 RX.
Mobil itu diketahui diatasnamakan PT Imemba Contractors. Kemudian, kendaraan dibaliknamakan atas nama Gerard Archie Istiarso yang dipesan Sanusi dengan harga Rp2.250.000.000.
Terkait perbuatannya, Sanusi didakwa melanggar Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved