Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang di ajukan Siti Fadilah Supari. Mantan Menteri Kesehatan itu menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Siti, Mukhtar Lutfi, mengatakan sedianya sidang perdana gugatan praperadilan kliennya digelar dua pekan lalu. Namun, lantaran KPK berhalangan, sidang baru digelar hari ini.
Sidang yang sedianya dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB itu pun molor. Sidang baru digelar sekitar pukul 11.40 WIB.
"KPK sama sekali tidak ada keterangan kenapa tidak hadir. Makanya hari ini dipanggil lagi, agendanya jam 9, tapi baru sekarang mau mulai," kata Mukhtar sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10).
Mukhtar menjelaskan, penetapan tersangka terhadap kliennya itu terkait kasus pengadaan peralatan kesehatan di Departemen Kesehatan pada 2007.
Dia menyebut penetapan tersangka terhadap Siti Fadilah Supari melalui surat perintah penyidikan (Sprindik) tidak pernah diterima oleh kliennya. Hal itu pula yang bakal digugat dalam proses praperadilan
"Sprindik dia sebagai tersangka belum pernah diberitahu. Itu dua kali sprindik 2014 dan 2015. Kita tahu berdasarkan surat panggilan 2016, kita ketahui kalau dua kali sprindik dari surat itu," ujar Mukhtar.
Siti mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK pada 9 September 2016 dengan nomor registrasi 121/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Hingga berita ini ditulis, sidang perdana praperadilan Siti Fadillah masih berlangsung.
KPK menetapkan Siti dalam dua kasus korupsi sejak Mei 2015 lalu. Menteri kesehatan periode 2004-2009 itu dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Pakaya disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alat kesehatan 1 untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.
Jatah tersebut berupa cek perjalanan Bank Mandiri senilai Rp1,275 miliar. KPK juga sudah menetapkan kerugian negara akibat kasus itu. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved