Sidang Peradilan Nur Alam Kembali Digelar

Arga Sumantri
10/10/2016 12:43
Sidang Peradilan Nur Alam Kembali Digelar
(Nur Alam -- MI/Panca Syurkani)

SIDANG lanjutan praperadilan Nur Alam digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang mendengarkan keterangan ahli dari tim kuasa hukum Nur Alam, Romli Atmasasmita, guru besar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.

Romli hadir sebagai ahli hukum pidana. Dalam kesaksiannya, Romli memaparkan soal keabsahan status penyelidik dan penyidik KPK. Sebab, memang persoalan itu pula yang jadi salah satu poin utama dalam tuntutan praperadilan Nur Alam.

Menurut Romli, seseorang yang ditetapkan sebagai penyelidik maupun penyidik harus berasal dari Polri.

"Itu sesuai UU KPK, sehingga adanya penyidik independen patut dipertanyakan," kata Romli di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10).

Kemudian Romli juga dimintai pendapatnya soal sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Nur Alam. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui belum pernah memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara itu dan langsung menetapkannya sebagai tersangka.

Salah seorang anggota tim hukum KPK Rasamala Aritonang juga menanyai perihal itu. Menurut Rasamala, pihak KPK sudah melakukan upaya untuk melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Nur Alam.

"Tapi yang bersangkutan seperti menunjukkan itikad buruk. Bisa tidak dengan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka?" tanya Rasamala.

"Saya kira itikad buruk itu hal yang sangat subjektif. Itu berarti sangat subjektif," jawab Romli.

KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka pada 23 Agustus lalu. Politikus Partai Amanat Nasional ini diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan sejumlah surat keputusan (SK) IUP.

Dokumen bermasalah itu, di antaranya, SK persetujuan pencadangan wilayah pertambangan eksplorasi; SK persetujuan IUP eksplorasi; dan SK persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi buat PT Anugerah Harisma Berokah sejak 2009-2014. Perusahaan itu diketahui bergerak dalam penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Nur Alam pun kena jerat hukum. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya