Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai wajar jika Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi melayangkan gugatan terhadap usaha laundry milik Imam Budi yang dianggap telah merusak jas dan batik pejabat Kemenkumhan tersebut.
"(Jasnya) bukan gak licin, tetapi mengkerut. Kalau jasmu mengkerut, kau pasti sewot, apalagi mau dipakai pernikahan. Ada batik dan jas mengkerut mungkin bukan pemiliknya yang salah, mungkin pegawainya," ujar Menteri Yasonna di Jakarta, Senin (10/10).
Yasonna mengatakan masalah gugatan Dirjen HAM terhadap pemilik Fresh Laundry Imam Abdi merupakan kesalahpahaman kedua pihak.
Menurut dia, Dirjen HAM Mualimin Abid yang melayangkan gugatan pada 24 Agustus 2016 tersebut, sebagai solusi agar pemilik laundry segera meminta maaf.
"Memang sengaja ditantang untuk dibawa pengadilan saja. Alat bluffing (menggertak) somasi akhirnya damai. Sebelumnya memang misscommunication. Sekarang sudah damai itu," ujar Yasonna.
Sementara itu, Dirjen HAM Mualimin Abdi mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan terhadap jasa laundry kiloan milik Imam Budi telah dicabut dan masalah di antara kedua pihak telah selesai.
"Setelah sidang kemudian mediasi pada 5 Oktober kemarin, saya ngobrol dengan Pak Budi bahwa besok (Kamis, 6/10) saya akan cabut gugatan. Tanggal 6 saya dan Pak Budi bikin perjanjian perdamaian bahwa gugatan sudah dicabut. Saya jelaskan bahwa persoalan dengan jasa 'loundry' baju batik saya sudah selesai," kata Mualimin dalam konferensi pers itu.
Mualimin mengatakan gugatan perdata yang ia layangkan hanya untuk memberikan pelajaran hukum bagi masyarakat, khususnya pada usaha bernama Fresh Laundry milik Imam Budi yang berlokasi di Jalan Pedurenan Masjid, Kuningan, Jakarta Selatan tersebut.
Ia mengungkapkan persoalan ini tidak perlu diperpanjang, apalagi sejak Budi mengunggah status di laman Facebook miliknya pada 4 Oktober lalu hingga mengakibatkan perbincangan ramai di dunia maya.
"Kemudian berkembang di media sosial seolah saya membawa jabatan sebagai Ditjen dan menganiaya orang kecil," ujar Mualimin.
Sebelumnya, Mualimin menggugat jasa loundry milik Budi sebanyak Rp210 juta yang terdiri atas pengganti jas seharga Rp10 juta dan Rp200 juta sebagai ganti kerugian inmaterial karena fungsi jas tidak tidak bisa digunakan secara optimal. (Ant/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved