Mantan Ketua Komisi II Diperiksa KPK terkait Kasus KTP-E

Yogi Bayu Aji
10/10/2016 11:46
Mantan Ketua Komisi II Diperiksa KPK terkait Kasus KTP-E
(Antara)

MANTAN Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Golkar itu akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek penerapan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Senin (10/10).

Sebagai wakil rakyat yang bermitra dengan Kemendagri, Chairuman diduga kuat tahu banyak bagaimana perjalanan proyek ini DPR. Keterangannya pun dibutuhkan penyidik.

Selain Chairuman, KPK juga memanggil beberapa saksi lain. Mereka adalah Sekretaris Ditjen Dukcapil Drajat Wisnu Setyawan, Staf Tata Usaha Ditjen Dukcapil Henry Manik, Kasubbag Data dan Informasi Setditjen Dukcapil Djoko Kartiko Krisno, dan Pegawai Negeri Sipil Ditjen Dukcapil Pringgo Hadi Tjahyono,

"Mereka juga diperiksa untuk tersangka IR," tambah Yuyuk.

Di samping itu, KPK juga memanggil Irman. Dia akan diperiksa sebagai tersangka.

KPK membuka kasus KTP-E kepada publik pada 22 April 2014 silam. Terhitung sejak saat itu, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan ini.

Kala itu, KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Dia berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp6 triliun.

Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Proyek, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), merugikan negara sebanyak Rp2 triliun.

Dalam perkembangannya, mantan Dirjen Dikcapil Irman juga ditetapkan jadi tersangka. Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1KUHP.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin sempat menyebut, Ketua Umum Golkar Setya Novanto terlibat dalam kasus ini. Novanto bersama dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, disebut mengatur jalannya proyek KTP-E.

Novanto, kata Nazar, kecipratan fee 10% dari Paulus Tannos selaku pemilik PT Sandipala Arthaputra yang masuk anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. Konsorsium ini memenangi tender proyek KTP-E.

Setya belum pernah dimintai keterangan terkait kasus ini hingga sekarang. Dalam berbagai kesempatan Novanto membantah tudingan Nazaruddin.

Terakhir, Nazaruddin menyebut mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E. Menurut dia, Gamawan turut menerima gratifikasi.

"KPK sudah punya datanya semua, Gamawan terima uang berapa," jelas Nazar, 27 September lalu. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya