Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TIDAK lolosnya Partai Idaman dalam verifikasi badan hukum partai politik di Kementerian Hukum dan HAM disiasati dengan akuisisi terhadap 4 partai politik yang sudah berbadan hukum. Ada transaksi yang dilakukan. Pemilu 2019 pun optimistis bisa diikuti.
"Rencana akusisi memang sudah matang. Ada 73 partai berbadan hukum dan sudah kita seleksi semua. Kita sudah dialog dengan empat partai. Insyaallah dalam minggu ini juga kita akan tanda tangan akta notaris," kata Rhoma Irama, di kantor DPP Partai Idaman, Jakarta, Minggu (9/10).
Ia mengakui opsi akuisisi itu sebenarnya merupakan pilihan kedua sejak awal partainya berdiri. Rhoma ingin membangun partai sendiri dari bawah. Hanya saja, keputusan Kemenkumham berkata lain.
Dia mengaku tetap menghargai keputusan itu karena partainya memang kurang syarat administrasi di tingkat kecamatan seperti yang diminta UU Parpol.
Pihaknya pun sudah bertemu dan meminta petunjuk kepada Menkumham Yasonna Laoly agar partainya bisa tetap ikut pesta demokrasi 2019.
"Dan diarahkan agar kita lakukan akuisisi parpol lain yang sudah berbadan hukum seperti yang dilakukan Perindo. Jumlahnya ada 73 parpol," imbuhnya.
Meski demikian, Rhoma tidak ingin segera membuka nama parpol yang akan diakuisisi itu. Sebab, ia masih menanti pengesahan lewat tanda tangan di depan notaris lebih dulu. Yang jelas, kesamaan platform atau ideologi partai jadi perhatian pihaknya.
Pelantun tembang Bunga Desa itu juga tidak mengelak saat ditanya adanya anggaran yang dikeluarkannya dalam proses akuisisi itu.
Namun, Rhoma enggan menyebut angka pasti. Menurutnya, dana itu lebih diperuntukkan bagi logistik musyawarah nasional partai sebagai bagian konsolidasi.
"Akusisi ini memang ada dana operasional yang dilakukan, misalnya, untuk munas partai tersebut. Ini kan perlu dana. Tapi (jumlahnya) relatif saja," kilah dia.
Syarat-syarat agar parpol bisa menjadi badan hukum itu diatur dalam No. 2 Tahun 2011 tentang Parpol dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 37 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.
Syarat utamanya, memiliki kepengurusan di setiap provinsi, paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota terkait, dan minimal sedikitnya 50% kepengurusan di kecamatan pada kabupaten/kota tersebut.
Pasal 51 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang menyatakan verifikasi partai politik menjadi badan hukum paling lambat dilakukan dua setengah tahun sebelum pemilu.
Pada Jumat (7/10), Menkumham Yasonna Laoly, dalam jumpa pers tentang hasil verifikasi parpol baru, menyebut soal adanya opsi akuisisi parpol yang sudah berbadan hukum agar bisa lolos ke Pemilu 2019. Ini dicontohkannya dengan Perindo. Hal ini ini dibolehkan UU.
"Ada partai yang awalnya sudah berbadan hukum, lalu berubah kepengurusannya dan diubah namanya jadi Perindo," kata dia.
Namun, Yasonna menyebut bahwa partai yang mengakuisisi tetap harus ikut seleksi di KPU untuk bisa mengikuti pemilu 2019. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved