Pembatasan Dana Kampanye Hindari Politik Balas Jasa

Nuriman Jayabuana
09/10/2016 22:17
Pembatasan Dana Kampanye Hindari Politik Balas Jasa
(MI/RAMDANI)

PILKADA serentak mendatang menetapkan batas dana kampanye bagi pasangan calon kepala daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kewenangan sepenuhnya bagi daerah penyelenggara menentukan batasan dana kampanye Pilkada.

“Tujuannya itu supaya kalau terpilih bisa menjamin integritas. Bukannya nanti malah pusing bagaimana supaya bisa mengembalikan dana kampanye yang begitu besar dikeluarkan,” ujar Komisioner KPU Ida Budhiati, Minggu (9/10).

Ida berharap pembatasan dana kampanye pemilihan kepala daerah itu bisa membuat kampanye menjadi lebih padat substansi. Terlebih, kebijakan itu juga bisa mengurangi risiko terjadinya politik uang.

Pembatasan dana kampanye tersebut diatur di dalam peraturan KPU nomor 13 Tahun 2016 tentang dana kampanye.

KPUD menjadi penanggung jawab penyusunan batas dana kampanye setiap pasangan. Besaran batas dana kampanye tersebut menjadi pertimbangan masing masing KPUD.

“Kalau ada temuan mencurigakan, Badan Pengawas Pemilu bisa bergerak. Itu bisa ditelusuri,” ujar dia.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu Nasrullah mengungkapkan dana pribadi untuk kampanye tidak dibatasi. Tapi, berbeda dengan sumber dana yang berasal dari pihak ketiga.

“Kalau sumbangan dari luar itu yang diatur. Dan itu yang tidak bisa melebihi ketentuan nanti. Utamanya semua dana kampanye itu harus dilaporkan," tegasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya