KPK Rahasiakan Perkembangan Kasus Nurhadi

Cahya Mulyana
08/10/2016 09:21
KPK Rahasiakan Perkembangan Kasus Nurhadi
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih merahasiakan hasil sementara pengusutan dugaan korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman. Terbaru, penyidik KPK memeriksa Nurhadi selama 8 jam, Kamis (6/10).

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, proses pengungkapan dugaan korupsi Nurhadi masih dalam tahap penyelidikan. Karena itu, proses penanganannya belum bisa dipublikasikan karena bersifat rahasia "Itu lidik, ya, dia. Belum bisa diungkap," cetus Basaria di Gedung KPK, Jakarta, kemarin (Jumat, 7/10).

Menurut Basaria, penyelidikan dugaan korupsi Nurhadi terkait dengan data yang luas, tidak dari satu pokok perkara. Itu termasuk kaitan dengan perkara suap panitera/sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution.

Dalam surat dakwaan terhadap Edy, Nurhadi disebut meminta uang Rp3 miliar untuk turnamen Persatuan Tenis Warga Pengadilan.

Seusai pemeriksaan yang kelima kalinya, Nurhadi menolak menanggapi isi dakwaan itu. "Nanti saya jelaskan di pengadilan itu," tukas Nurhadi ketika itu.

Saat dikonfirmasi Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya diperiksa KPK juga termasuk untuk diminta keterangan soal penyelidikan dugaan korupsi Nurhadi, Basaria tidak membantah. Namun, ia enggan menjelaskan itu secara rinci termasuk apa kaitan Frans dengan Nurhadi.

Rabu (5/10), KPK memeriksa Frans selama 10 jam. Frans datang ke Gedung KPK bersama enam staf dan ajudannya.

Ketika keluar, kepada wartawan Frans mengaku diperiksa mengenai pemindahan tangan atau jual beli lahan antara Pemprov NTT dan pengusaha bernama Hendrik Chandra. "Soal proses jual beli yang ditanyakan," papar dia sebelum meninggalkan Gedung KPK.

Diduga, Frans diminta keterangan KPK mengenai gugatan Pemprov NTT ke MA terkait dengan sengketa lahan 3 hektare. Di tingkat pengadilan negeri, gugatan dimenangi pemerintah. Namun, pemerintah kalah setelah Hendrik Chandra mengajukan banding di pengadilan tinggi.

Di tingkat MA, pemerintah kembali kalah. Kasus itu bergulir sebelum Nurhadi mundur dari jabatannya sebagai sekretaris MA KPK telah memutuskan untuk menyelidiki Nurhadi terkait dengan dua perkara suap di MA dan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keputusan itu telah diatur dalam surat perintah penyelidikan (sprinlidik) soal suap Edy dan suap Kasubdit Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna.

Kini, hampir 6 bulan berlalu sejak rumah Nurhadi digeledah KPK pada 21 April terkait dengan dugaan suap Edy. KPK telah menyita Rp1,7 miliar serta dokumen perkara dari rumah dan ruang kerja Nurhadi.

Kendati begitu, KPK belum juga menetapkan Nurhadi sebagai tersangka. Padahal, di persidangan, Nurhadi beberapa kali disebut-sebut sebagai salah satu aktor dalam permainan perkara.(Cah/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya